Bisnis.com, PEKANBARU - DPD Real Estate Indonesia (REI) Riau akhirnya menyetujui kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) 2015 yang dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru.
Ketua DPD REI Riau Amran Tambi mengatakan pihaknya setuju karena kenaikan NJOP itu tidak serta-merta meningkat 100%. Dia dan asosiasi pengembang usaha lainnya melakukan pertemuan dengan Wali Kota Pekanbaru Firdaus di kediamannya, Kamis (2/4/2015).
"Kami menyetujui kenaikan NJOP itu karena Wali Kota bilang kenaikannya tidak sampai 100%. Kenaikannya juga dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ini," ungkapnya, Kamis (2/4/2015).
Dia berharap agar perkataan Wali Kota itu juga diterapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). "Tinggal bagamaina penerapannya di lapangan. Kami akan lihat ke Dispenda nanti," sambungnya.
Sebelumnya, REI Riau beserta pihak pengembang properti lainnya meminta Wali Kota Pekanbaru untuk merevisi kenaikan NJOP pada 2015. Ini dilakukan karena kenaikan NJOP sempat mencapai 200% yang dinilai terlalu memberatkan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran tentang penaikan NJOP. Menurutnya, NJOP itu sudah lama tidak diperbaharui, sedangkan semua kawasan berkembang pesat.
Wali Kota juga berharap dalam tiga tahun mendatang Pemkot Pekanbaru akan meraih pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp220 miliar.