Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop Alirkan Dana Dekon Rp100 Miliar

Kementerian Koperasi dan UKM mengalirkan dana dekonsentrasi sebesar Rp100 miliar kepada dinas yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia.nn
Kementerian Koperasi dan UKM mengalirkan dana dekonsentrasi sebesar Rp100 miliar kepada dinas yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia./JIBI
Kementerian Koperasi dan UKM mengalirkan dana dekonsentrasi sebesar Rp100 miliar kepada dinas yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Koperasi dan UKM mengalirkan dana dekonsentrasi sebesar Rp100 miliar kepada dinas yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso Budi Susetyo di Jakarta, Rabu (1/4/2015), mengatakan belum lama ini pihaknya sudah mengumpulkan para pejabat daerah dari unsur Dinas yang membidangi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM. Diharapkan dana itu  dimanfaatkan untuk fungsi pendidikan dan penguatan kapasitas SDM.dan UKM provinsi dan Biro Perencanaan dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pada kesempatan itu, kami membahas tentang pemanfaatan dana dekonsentrasi fungsi pendidikan," katanya, Rabu (1/4/2015).

Dia menambahkan, kementeriannya mengalokasikan dana dekonsentrasi sebesar Rp100 miliar untuk disalurkan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM provinsi di seluruh Indonesia dalam bentuk kegiatan pelatihan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2/Per./M. KUKM/II/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2015 ruang lingkup dekonsentrasi harus mencakup program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM yang salah satunya yakni peningkatan kualitas SDM.

"Jadi untuk meningkatkan daya saing KUKM diperlukan upaya peningkatan kapasitas dan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan yang melibatkan peran serta daerah dengan memanfaatkan anggaran dana dekonsentrasi," katanya.

Dana dekonsentrasi sendiri merupakan dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.

Teknisnya, kata dia, dana itu bisa digunakan untuk membiayai honorarium tenaga pendamping, transportasi tenaga pendamping, pelaksanaan uji sertifikasi, transportasi praktik lapangan, dan membiayai perjalanan dinas fasilitator/instruktur, panitia, dan peserta.

Selanjutnya segmen yang disasar sebagai peserta pelatihan yakni para pelaku KUKM, Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi, kelompok strategis, mahasiswa, hingga keluarga petani dan nelayan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper