Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM Naik, Angkot Belum Perlu Naikkan Tarif

Pemerintah menilai angkutan umum tidak perlu melakukan penaikan tarif untuk menyesuaikan dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar sebesar Rp500 per liter.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menilai angkutan umum tidak perlu melakukan penaikan tarif untuk menyesuaikan dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar sebesar Rp500 per liter.

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan harga Premium senilai Rp7.300 per liter, dan Solar Rp6.900 per liter masih ekonomis untuk tarif angkutan umum saat ini. Pasalnya, pengusaha angkutan umum hanya menurunkan tarifnya sebesar 5% saat pemerintah menurunkan harga BBM, karena penurunan harga minyak dunia.

“Mereka [pengusaha angkutan umum] sempat menaikkan tarifnya 30%, dan kemarin hanya menurunkan 5%. Jadi saya pikir masih ekonomis,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3).

Sofyan menuturkan pemerintah akan terus mengamati pergerakan inflasi setelah menaikkan harga BBM jenis Premium dan Solar. Dia pun berharap penaikan harga kali ini tidak akan mempengaruhi inflasi, karena hanya sebesar Rp500 per liter.

Menurutnya, penaikan harga Premium dan Solar yang dilakukan pemerintah sebenarnya sama dengan fluktuasi harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina DEX.

“Harga minyak memang fluktuasi, dan kalau tidak ada subsidi atau diberikan subsidi tetap, maka harganya akan sesuai keekonomian,” ujarnya.

Per 28 Maret 2015, pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.300 per liter dari yang sebelumnya Rp6.800 per liter, dan Solar menjadi Rp6.900 per liter dari sebelumnya Rp6.400 per liter.

Keputusan tersebut diambil karena dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, dengan tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan untuk melakukan audit.

Audit tersebut mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper