Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harmonisasi Regulasi Antar Negara Bisa Perluas Kesempatan Kerja

Indonesia akan menawarkan harmonisasi regulasi antar negara dalam Forum Economic And Social Council (ECOSOC) Integration Segment 2015 yang berlangsung pada 30 Maret-1 April 2015 di New York, Amerika Serikat.n

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia akan menawarkan harmonisasi regulasi antar negara dalam Forum Economic And Social Council (ECOSOC) Integration Segment 2015 yang berlangsung pada 30 Maret-1 April 2015 di New  York, Amerika Serikat.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Abduk Wahab Bangkona, di era globalisasi seperti saat ini masing-masing negara harus bisa menyesuaikan dengan aturan yang diterapkan oleh negara lain, sehingga kerjasama di sektor perdagangan maupun sektor jasa bisa berjalan dengan baik.

“Kami menargetkan harus ada kerjasama di sektor ketenagakerjaan, apakah itu pelatihan atau kerjasama lain yang pada ujungnya akan berdampak pada pemberdayaan tenaga kerja. Untuk itu harus dilakukan harmonisasi regulasi ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (30/3/2015).

Dalam kesempatan tersebut, sambungnya, perwakilan Indonesia juga akan bertemu dengan perwakilan pengusaha Amerika yang tergabung dalam US – Indonesia Chamber of Commerce, dalam rangka promosi tenaga kerja Indonesia serta menyampaikan kondisi ketenagakerjaan dalam upaya menarik investasi Amerika.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menambahkan, dalam forum tersebut Indonesia diminta untuk memaparkan mekanisme dan konsep penyerapaan serta pemerataan lapangan kerja di hadapan para delegasi negara lain.

Selain itu, Indonesia juga akan memaparkan strategi pembangunan berkelanjutan, termasuk pembangunan di kota dan pedesaan, penanganan pekerja migran, peningkatan keterampilan dan produktivitas, serta jaminan sosial.

“Kami akan berbagi hasil rumusan upaya pencapaian kerja layak di Indonesia dan membahas kondisi transisi ekonomi dan dampak kondisi sosial dan politik terhadap pendapatan serta kebijakan dalam penciptaan lapangan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja di tempat kerja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper