Bisnis.com, CIMAHI - Pemkot Cimahi melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan dan perpanjangan izin usaha.
Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan KPPT Kota Cimahi Agus Ish mengatakan, prasarat tersebut saat ini sedang dalam pembahasan lebih intens di pucuk pimpinan terkait persiapan payung hukum selain lewat UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang BPJS sudah cukup mewakili.
"Bisa saja kami membuat Perda atau cukup dengan Perwal. Nah, sedang dikaji oleh Bagian Hukum. Kami ingin hal ini secepatnya bisa direalisasikan," katanya, usai Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS bagi Apoteker di Cimahi, Senin (30/3/2015).
Dia menerangkan, apabila sebelumnya perizinan dasar yang harus dipenuhi badan usaha adalah terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO dan SIUP serta UKL (Upaya Pengelola Lingkungan Hidup) atau UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup) bagi UKM.
Dalam waktu, maka calon pengusaha harus membuat pernyataan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Urgensi dari pencantuman kepesertaan BPJS sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi karena pemerintah ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja di sebuah perusahaan benar-benar sudah mendapatkan jaminan baik kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga jaminan pensiun.
"Bahkan kami pun menyediakan satu loket khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan di KPPT. Dengan begitu, pengusaha tidak akan kesulitan lagi jika ingin berkonsultasi atau mendaftar," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi Mangasi Sormin berharap pencantuman kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengajuan izin bisa segera dilaksanakan dalam waktu cepat.
"Sambil itu berjalan kami tetap lanjutkan sosialisasi manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan sanksinya. Termasuk kami juga sudah mengundang para apoteker dan akan dilanjutkan pelaku UKM," ujarnya.
Dia menyebutkan, saat ini jumlah perusahaan yang tergabung ke perusahaan yang dulunya bernama Jamsostek ini mencapai 1.069 perusahaan baik yang ada di Cimahi maupun Kab Bandung Barat.
Sedangkan jumlah tenaga kerja aktifnya mencapai 130.838 orang. Adapun tenaga kerja non aktifnya mencapai 279.178 orang yang tersebar dari 417 perusahaan. Sedangkan jumlah bukan penerima atau pekerja informal mencapai 2.901.
"Pada tahun ini kami targetkan penambahan peserta baru 418 perusahaan dengan jumlah tenaga kerjanya mencapai 57.000 orang," ujarnya.
Saat disinggung mengenai dana tak bertuan, dirinya mengaku keberatan dengan hal itu. Pasalnya, yang terjadi dana tersebut ada pemiliknya, akan tetapi hingga kini tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan.
"Dana tersebut bisa diambil asalkan pemiliknya bisa menunjukan kartu peserta, KTP dan KK serta surat berhenti dari perusahaan dimana si pekerja terdaftar," ucapnya.
Kembali dia menegaskan, seseorang berhak meminta kembali dana yang telah dipercayakannya ke BPJS Ketenagakerjaan apabila telah memenuhi syarat diantaranya lamanya menjadi peserta minimal 5 tahun satu bulan.
"Kalau ada yang baru menjadi peserta dua tahun, maka tunggu tiga tahun satu bulan lagi kalau ingin mengambil dananya apabila telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.