Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTAN MINTA Pemerintah Kabupaten Serap Pupuk Subsidi

Pemerintah daerah diminta segera menyerap pupuk bersubsidi guna menghadapi masa tanam yang sudah dimulai guna mencegah kelangkaan dan sebagai dukungan mencapai ketahanan pangan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta segera menyerap pupuk bersubsidi, guna menghadapi masa tanam yang sudah dimulai guna mencegah kelangkaan dan sebagai dukungan mencapai ketahanan pangan.

Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Muhrizal Syawani mengatakan penyerapan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan surat rekomendasi dari kepala dinas setempat bagi wilayah yang belum mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati tentang penyaluran pupuk bersubsidi.

Saat ini, tercatat 129 kabupaten yang belum mengeluarkan perbup, sedangkan yang sudah mengeluarkan perbup sebanyak 347 kabupaten. Untuk provinsi, hampir seluruhnya telah mengeluarkan pergub terkait distribusi pupuk bersubsidi ini. Adapun yang belum mengeluarkan pergub merupakan wilayah yang tidak memiliki lahan persawahan, seperti DKI Jakarta.

"Ini sudah aman semua. Bisa dengan surat rekomendasi. Kemarin distribusi memang sedikit terhambat karena masalah hujan," katanya kepada Bisnis, Jumat (27/3/2015).

Dia menambahkan lamanya perbup terkait distribusi ini disebabkan permasalahan komunikasi di pemerintahan daerah tersebut. Menurutnya, bupati di wilayah-wilayah itu pun belum melihat urgensi dari kebutuhan Perbup ini.

Selain dorongan ke daerah, Muhrizal mengatakan melalui Peraturan Menteri No.130 Tahun 2014 mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, realokasi pupuk bersubsidi diperbolehkan bagi provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan yang kekurangan dalam satu daerah.

Menurutnya, realokasi antar provinsi dapat dilakukan atas persetujuan direktur jenderal, kabupaten/kota atas persetujuan kepala dinas provinsi, dan kecamatan atas persetujuan kepala dinas kabupaten/kota.

Realokasi juga bisa dilakukan atas dasar waktu kebutuhan dalam provinsi tersebut. "Misal kebutuhan bulan Mei bisa ditarik untuk kebutuhan sekarang," ujarnya.

Terkait kelangkaan, Muhrizal membantah adanya kekurangan pupuk subsidi. Pasalnya, penyerapan pupuk subsidi rata-rata selama sepuluh tahun terakhir hanya 94%. Dengan demikian, tiap tahun produksi pupuk bersubsidi selalu berlebih.

Dari data Kementan, kuota pupuk bersubsidi tahun ini tidak berubah, yaitu sebesar 9,55 juta ton. Sedangkan anggarannya meningkat dari Rp21 triliun tahun lalu menjadi Rp28 triliun tahun jni dari APBNP 2015. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper