Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Kembali Cabut Izin PPTKIS Nakal

Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali melakukan pencabutan izin bagi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dalam waktu dekat.
Terminal khusus TKI di Bandara/Jibi
Terminal khusus TKI di Bandara/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali melakukan pencabutan izin bagi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dalam waktu dekat.

Pencabutan izin yang merupakan bagian dari perbaikan tata kelola TKI ini dilakukan setelah proses registrasi ulang yang kembali dilakukan sejak awal tahun ini tuntas.

"Dalam waktu dekat kami akan cabut lagi izin beberapa PPTKIS yang bermasalah. Nanti akan kami umumkan," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, Jumat (27/3/2015).

Namun Guntur tidak bersedia untuk menyebutkan secara  rinci jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya tersebut.

Adapun alasan pencabutan, sambungnya, adalah perusahaan-perusahaan itu melakukan pemalsuan alamat dan tidak memiliki kantor yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Mayoritas tidak punya kantor, sehingga perusahaan itu kami anggap abal-abal. Ini bagian dari penertiban PPTKIS," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper