Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali melakukan pencabutan izin bagi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dalam waktu dekat.
Pencabutan izin yang merupakan bagian dari perbaikan tata kelola TKI ini dilakukan setelah proses registrasi ulang yang kembali dilakukan sejak awal tahun ini tuntas.
"Dalam waktu dekat kami akan cabut lagi izin beberapa PPTKIS yang bermasalah. Nanti akan kami umumkan," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, Jumat (27/3/2015).
Namun Guntur tidak bersedia untuk menyebutkan secara rinci jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya tersebut.
Adapun alasan pencabutan, sambungnya, adalah perusahaan-perusahaan itu melakukan pemalsuan alamat dan tidak memiliki kantor yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Mayoritas tidak punya kantor, sehingga perusahaan itu kami anggap abal-abal. Ini bagian dari penertiban PPTKIS," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel