Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali melakukan pencabutan izin bagi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dalam waktu dekat.
Pencabutan izin yang merupakan bagian dari perbaikan tata kelola TKI ini dilakukan setelah proses registrasi ulang yang kembali dilakukan sejak awal tahun ini tuntas.
"Dalam waktu dekat kami akan cabut lagi izin beberapa PPTKIS yang bermasalah. Nanti akan kami umumkan," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, Jumat (27/3/2015).
Namun Guntur tidak bersedia untuk menyebutkan secara rinci jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya tersebut.
Adapun alasan pencabutan, sambungnya, adalah perusahaan-perusahaan itu melakukan pemalsuan alamat dan tidak memiliki kantor yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Mayoritas tidak punya kantor, sehingga perusahaan itu kami anggap abal-abal. Ini bagian dari penertiban PPTKIS," tegasnya.
Kemenaker Kembali Cabut Izin PPTKIS Nakal
Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali melakukan pencabutan izin bagi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Gerak BlackRock Cs di Saham Antam (ANTM) Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Siap-Siap! Tarif Tol Bakal Naik Imbas PPN 12% di 2025
16 menit yang lalu