Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Sembilan Masalah Dalam RUU Pertanahan

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) 2015 masih terganjal sembilan masalah pertanahan di Indonesia.
Data base tentang pemanfaatan lahan dan tata ruang yang tidak akurat. /Antara
Data base tentang pemanfaatan lahan dan tata ruang yang tidak akurat. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang masuk Program Legislasi (Prolegnas) 2015 masih terganjal sembilan masalah pertanahan di Indonesia.

Hal itu dikatakan Lukman Edy dalam diskusi bertema Meneguhkan Mandat Konsititusi : Tanah Untuk Rakyat di Gedung DPR, Rabu (25/3/2015). Dia mengharapkan sembilan persoalan tersebut bisa diselesaikan sehingga RUU Pertanahan bisa dituntaskan tahun ini juga.

"Saatnya lahir UU Pertanahan, bisa menyelesaikan sembilan masalah pertanahan yang ada di Indonesia," ujar Lukman.

Menurutnya, soal tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik dan banyaknya tanah terlantar merupakan dua masalah utama dan sembilan persoalan tersebut.

Data 2010 menunjukkan tanah terlantar mencapai 7,3 juta hektare sehingga berpotensi menimbulkan kerugian senilai Rp54,5 triliun per tahun.

Sedangkan masalah ketiga adalah soal kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk mengatasi kemiskinan dan instrumen kesejahteraan rakyat. Terkit kondisi tersebut dia menyarankan adanya moratorium terhadap perpanjangan Hak guna Usaha bagi perkebunan swasta kecuali yang menjalankan program kemitraan dengan masyarakat.

Data base tentang pemanfaatan lahan dan tata ruang yang tidak akurat dan sulitnya pengurusan sertifikat tanah merupakan dua masalah penting lainnya,” ujarnya.

Sedangkan masalah berikutnya adalah soal kemampuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, perlunya penguatan,revitalisasi dan regulasi yang jelas serta kejelasan soal ganti rugi tanah dan rencana penghapusan NJOP.

Terakhir, pelu dicari penyelesaian terkait pembagian kewenangan pusat dan daerah dan kesesuaian dengan UU sektoral. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper