Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Tambang Tak Terdaftar, Potensi Kerugian Negara Terbesar dari Sumut

Potensi kerugian negara akibat banyaknya selisih izin usaha pertambangan yang tidak terdaftar di Sumatra Utara selama 2010-2013 mencapai Rp30,7 miliar. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di antara empat provinsi lainnya yakni Riau, Aceh, dan Sumatra Barat.
Tahun lalu PNBP Sumut dari pertambangan mineral dan batu bara mencapai Rp31,77 miliar. /Bisnis.com
Tahun lalu PNBP Sumut dari pertambangan mineral dan batu bara mencapai Rp31,77 miliar. /Bisnis.com

Bisnis.com, BANDA ACEH - Potensi kerugian negara akibat banyaknya selisih izin usaha pertambangan yang tidak terdaftar di Sumatra Utara selama 2010-2013 mencapai Rp30,7 miliar. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di antara empat provinsi lainnya yakni Riau, Aceh, dan Sumatra Barat.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (25/3/2015), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyebutkan terdapat 236 pemegang IUP yang tak terdata di Derektorat Jenderal Minerba dan Koordinasi Supervisi KPK.

Gatot memerinci sebanyak 236 IUP merupakan selisih data hasil inventarisasi dan koordinasi Pemprov Sumut dengan pemkab serta pemko. Adapun, hasilnya terdapat 347 pemegang IUP di Sumut, sementara itu hanya 111 pemegang IUP di 10 kabupaten dan kota yang tercatat di Dirjen Minerba dan KPK.

"Selisihnya sebanyak IUP logam satu izin, batu bara empat izin, dan non logam serta batuan 231 izin," tutur Gatot dalam Rapat Pengawasan dan Evaluasi atas Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu bara di empat provinsi. Rabu (25/3/2015).

Gatot akan segera menindaklanjuti temuan 236 IUP yang tidak terdaftar tersebut. Tindak lanjut ini penting untuk mengatasi kerusakan lingkungan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tahun lalu PNBP Sumut dari pertambangan mineral dan batu bara mencapai Rp31,77 miliar. PNBP tersebut terdiri dari iuran tetap Rp6,8 miliar dan iuran produksi Rp24,96 miliar. Gatot mengatakan, PNBP tersebut belum optimal.

"Contohnya di Kabupaten Mandailing Natal, dari 19 pemegang IUP hanya dua yang melakukan pembayaran PNBP tahun lalu. Semua data yang tidak tercatat sudah kami laporkan kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Minerba dan Deputi Pencegahan Korupsi KPK," tambahnya.

Ketua Sementara KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, pada 2010, hasil kajian menunjukkan hampir 90% kawasan hutan di Indonesia diragukan keabsahannya.

"Dengan adanya koordinasi dan supervisi lintas kementerian, kami berharap bisa menekan kerugian negara. Total kerugian dari keempat provinsi selama 2010-2013 mencapai Rp67,67 miliar. Sumut terbesar," pungkas Ruki.

Cabut IUP

Dinas Pertambangan dan Energi Aceh hingga 10 Maret 2015 telah mencabut 22 IUP sesuai dengan Instuksi Gubernur No.11/2014 tentang Moraturium IUP. Pencabutan ini membuat pemegang IUP di Aceh hanya 116, dari 138 IUP.

Kepala Distamben Aceh Said Ikhsan menargetkan pemegang IUP di Aceh hanya 80 usaha. Pemprov Aceh juga membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan instruksi gubernur itu.

"Jika perusahaan tidak aktif memberikan pendapatan untuk Aceh, maka pemkab dan pemko akan mencabut IUP sesuai rekomendasi tim khusus."

Dari 22 IUP yang dicabut, beberapa di antaranya merupakan perusahaan pertambangan biji dan pasir besi di Aceh Jaya dan Pidie, batu bara di Aceh Kaya, Aceh Barat dan Nagan Raya, serta emas di Nagan Raya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper