Bisnis.com, JAKARTA - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji khusus tahap I dibuka mulai kemarin, Selasa (24/03/2015).
Sampai dengan penutupan pelunasan di hari pertama pada jam 15.00 WIB, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 1.215 jamaah telah melakukan pelunasan.
Kuota jamaah haji khusus tahun 1436H/2015M berjumlah 13.600 orang. Angka ini terdiri dari 12.831 kuota jamaah dan 769 kuota petugas PIHK. Artinya sudah 8.93 % kuota jamaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini.
Angkat ini akan terus bergerak sampai dengan batas akhir pelunasan BPIH jamaah haji khusus, yaitu pada tanggal 2 April 2015, pukul 15.00 WIB.
Berbeda dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyeleggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara. Namun demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit US$8.000.
Berdasarkan pemberitahuan resmi Ditjen PHU sebagaimana tertera dalam laman resmi haji.kemenag.go.id, mereka yang berhak melakukan pelunasan adalah calon jamaah haji khusus dengan sejumlah kriteria.
1. Belum pernah menunaikan ibadah haji;
2. Telah berusia 18 tahun (terhitung per 1 Maret 2015) atau telah menikah;
3. Jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari kalender sejak pelaksanaan wukuf (3 November 2014);
4. jamaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 143hH/2013M dan tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri Agama (sesuai Keputusan Dirjen Nomor D/53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/663 Tahun 2014 tentang Pengembalian BPIH Khusus Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda/Gagal Berangkat Tahun 1434H/2013M dan 1435H/2014M).
Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir pelunasan, maka pelunasan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan:
1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem;
2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaukan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;
3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikn oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database SISKOHAT. []