Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memangkas suku bunga penerusan pinjaman luar negeri (PPLN) yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara.
Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Melalui beleid tersebut pemerintah memangkas tingkat suku bunga tambahan untuk PPLN dalam valuta asing menjadi 0,34% per tahun dari 0,5% per tahun.
Sementara itu besaran PPLN dalam rupiah ditetapkan setara dengan tingkat suku bunga SUN seribenchmarkbertenor 20 tahun yang diterbitkan pada tahun berjalan.
Sebelumnya PPLN dalam rupiah dikenakan tingkat suku bunga variatif dengan kisaran 1%-5,02%.
Tingkat suku bunga tambahan itu berlaku bagi pinjaman yang disalurkan untuk proyek penugasan khusus dari pemerintah.
Adapun, utang luar negeri yang dikenakan suku bunga tambahan jika disalurkan, hanya pinjaman dengan suku bunga kurang dari atau sama dengan 0,2%.
Aturan terkait hal tersebut terangkum dalam PMK No 83/PMK.06/2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga PPLN Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah dan Keputusan Menkeu No 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri.
Hadirnya PMK terbaru sekaligus mencabut kedua beleid terdahulu. Penatausahaan dan pengelolaan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam beleid tersebut dicantumkan, pengelolaan pinjaman tersebut meliputi verifikasi, perhitungan, penagihan, transaksi penarikan dan pembayaran, akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan data PPLN.
Sementara itu PPLN yang dibuat sebelum berlakunya PMK terbaru ini, perubahan perjanjian harus dilakukan paling lambat 12 bulan ke depan. UU tersebut ditandatangani oleh Menkeu pada 6 Maret 2015 dan diundangkan pada 9 Maret.
//Aturan Sebelumnya//
Dalam aturan sebelumnya, menurut Keputusan Menkeu No 259/KMK.017/1993 tingkat suku bunga tambahan yang berlaku untuk penerusan pinjaman rupiah bagi BUMN ditentukan berdasarkan kondisi perseroan. Untuk BUMN yang termasuk kategori sehat atau sehat sekali, tingkat bunga PPLN sama dengan bunga SBI ditambah 1% per tahun.
Sementara untuk BUMN perbankan tingkat bunga tambahan sama dengan SBI sedangkan untuk penerima pinjaman yang tidak masuk dalam kategori BUMN besaran bunga tambahan akan ditentukan sesuai dengan kelayakan proyek.
Adapun, berdasarkan PMK No 83/PMK.06/2005 penerusan pinjaman pada pemda dalam rupiahyang sumber dananya berupa ULN dolar ASdikenakan tingkat suku bunga sebesar 5,02% per tahun. (ara)
KMK No 259/KMK.017/1993 | PMK No 83/PMK.06/2005 | PMK Nomor 40/PMK.05/2015 | |
PPLN Rupiah | BUMN yang termasuk kategori sehat atau sehat sekali, tingkat bunga PPLN sama dengan bunga SBI ditambah 1% per tahun
BUMN perbankan tingkat bunga tambahan sama dengan SBI
Non-BUMN ditentukan sesuai proyek
| Rupiahberasal dari ULN dalam dolar AStingkat suku bunga tambahan 5,02% per tahun | Bunga tambahan sebesar SUNbenchmarkbertenor 20 tahun pada tahun berjalan |
PPLN Valas | Tingkat suku bunga tambahan 0,5% | Tingkat suku bunga tambahan 0,5% | Tingkat suku bunga tambahan 0,34% |
Sumber: Kementerian Keuangan, 2015