Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pangkas Suku Bunga PPLN

Pemerintah memangkas suku bunga penerusan pinjaman luar negeri (PPLN) yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara.
Ilustrasi Uang Dolar Amerika Serikat/Antara
Ilustrasi Uang Dolar Amerika Serikat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memangkas suku bunga penerusan pinjaman luar negeri (PPLN) yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara.

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Melalui beleid tersebut pemerintah memangkas tingkat suku bunga tambahan untuk PPLN dalam valuta asing menjadi 0,34% per tahun dari 0,5% per tahun.

Sementara itu besaran PPLN dalam rupiah ditetapkan setara dengan tingkat suku bunga SUN seribenchmarkbertenor 20 tahun yang diterbitkan pada tahun berjalan.

Sebelumnya PPLN dalam rupiah dikenakan tingkat suku bunga variatif dengan kisaran 1%-5,02%.

Tingkat suku bunga tambahan itu berlaku bagi pinjaman yang disalurkan untuk proyek penugasan khusus dari pemerintah.

Adapun, utang luar negeri yang dikenakan suku bunga tambahan jika disalurkan, hanya pinjaman dengan suku bunga kurang dari atau sama dengan 0,2%.

Aturan terkait hal tersebut terangkum dalam PMK No 83/PMK.06/2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga PPLN Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah dan Keputusan Menkeu No 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri.

Hadirnya PMK terbaru sekaligus mencabut kedua beleid terdahulu. Penatausahaan dan pengelolaan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam beleid tersebut dicantumkan, pengelolaan pinjaman tersebut meliputi verifikasi, perhitungan, penagihan, transaksi penarikan dan pembayaran, akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan data PPLN.

Sementara itu PPLN yang dibuat sebelum berlakunya PMK terbaru ini, perubahan perjanjian harus dilakukan paling lambat 12 bulan ke depan. UU tersebut ditandatangani oleh Menkeu pada 6 Maret 2015 dan diundangkan pada 9 Maret.

 

//Aturan Sebelumnya//

 

Dalam aturan sebelumnya, menurut Keputusan Menkeu No 259/KMK.017/1993 tingkat suku bunga tambahan yang berlaku untuk penerusan pinjaman rupiah bagi BUMN ditentukan berdasarkan kondisi perseroan. Untuk BUMN yang termasuk kategori sehat atau sehat sekali, tingkat bunga PPLN sama dengan bunga SBI ditambah 1% per tahun.

 

Sementara untuk BUMN perbankan tingkat bunga tambahan sama dengan SBI sedangkan untuk penerima pinjaman yang tidak masuk dalam kategori BUMN besaran bunga tambahan akan ditentukan sesuai dengan kelayakan proyek.

 

Adapun, berdasarkan PMK No 83/PMK.06/2005 penerusan pinjaman pada pemda dalam rupiahyang sumber dananya berupa ULN dolar ASdikenakan tingkat suku bunga sebesar 5,02% per tahun. (ara)

 

 

 

 

KMK No 259/KMK.017/1993

PMK No 83/PMK.06/2005

PMK Nomor 40/PMK.05/2015

PPLN Rupiah

BUMN yang termasuk kategori sehat atau sehat sekali, tingkat bunga PPLN sama dengan bunga SBI ditambah 1% per tahun

 

BUMN perbankan tingkat bunga tambahan sama dengan SBI

 

Non-BUMN ditentukan sesuai proyek

 

Rupiahberasal dari ULN dalam dolar AStingkat suku bunga tambahan 5,02% per tahun

Bunga tambahan sebesar SUNbenchmarkbertenor 20 tahun pada tahun berjalan

PPLN Valas

Tingkat suku bunga tambahan 0,5%

Tingkat suku bunga tambahan 0,5%

Tingkat suku bunga tambahan 0,34%

 

 

Sumber: Kementerian Keuangan, 2015

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper