Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan bahwa tidak ada malapraktik dalam kasus kematian dua pasien yang mendapat suntikan obat anestesi Buvanest Spinal di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang.
"Pemeriksaan oleh Komite Keselamatan Pasien tidak menunjukkan adanya malapraktik tapi kita tetap memberikan peringatan terhadap RS tersebut," ujarnya saat menyampaikan keterangan pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Kementerian Kesehatan memberikan peringatan karena Rumah Sakit Siloam dinilai lambat melaporkan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan setempat maupun ke Kementerian Kesehatan.
Namun Menteri Kesehatan mengatakan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penyuntikan obat anestesi kepada dua pasien yang kemudian meninggal dunia.
"RS telah memiliki SOP [prosedur standar operasional]. Penyiapan obat dan pemberian obat telah dilakukan sesuai dengan SOP," katanya.
Guna mencegah terjadinya kasus serupa, Kementerian Kesehatan telah membuat surat edaran ke seluruh rumah sakit perihal tertukarnya isi obat anestesi Buvanest Spinal itu dengan asam traneksamat yang berfungsi untuk mengurangi pendarahan.
Sejauh ini, tidak ada laporan kasus serupa dari rumah sakit lain di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher menambahkan pemerintah tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada Rumah Sakit Siloam karena rumah sakit itu tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan pasien.
"Sanksi itu diberikan kalau terjadi pelanggaran, jadi kalau tidak terjadi pelanggaran kita tidak bisa menjatuhkan sanksi. SOP sudah ada dan diikuti, kita tidak dapat menjatuhkan sanksi," ujarnya.
Dua pasien Rumah Sakit Siloam meninggal dunia setelah mendapatkan suntikan Buvanest Spinal sebelum operasi.