Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan PPN Jalan Tol Masih Simpang-siur

Sejumlah menteri Kabinet Kerja masih belum dapat memastikan kapan waktu penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk jalan tol.
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pengelola jalan tol/Antara
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pengelola jalan tol/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah menteri Kabinet Kerja masih belum dapat memastikan kapan waktu penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk jalan tol.

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat terkait penerapan PPN tersebut. Pasalnya, pengenaan pajak itu bersamaan dengan rencana kenaikan tarif yang akan dilakukan di sejumlah ruas tol.

“Kami baru mau rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum untuk melihat masalahnya dan melaporkannya kepada presiden,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Sofyan menuturkan penerapan PPN untuk jalan tol memang sudah lama ditunda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akan tetapi, penerapannya harus didiskusikan terlebih dahulu dengan semua pemangku kepentingan.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-101PJ12015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Beleid tersebut akan resmi berlaku pada 1 April 2015. (Mulai 1 April, Jalan Tol Dikenakan PPN)

Sementara itu, Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan masih akan melakukan pertemuan untuk membahas penerapan PPN tersebut.

Akan tetapi, pihaknya siap melaksanakan Peraturan Dirjen Pajak, dan sudah diputuskan akan berlaku pada awal April 2015. “Kalau memang sudah diputuskan, kami akan melaksanakan, melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper