Bisnis.com, MALANG - Mahalnya harga pupuk bersubsidi dikeluhkan oleh petani. Akibatnya Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kebanjiran keluhan dari petani.
Koordinator Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Pemprov Jatim, Sugiat, mengatakan mahalnya harga pupuk bersubsidi membuat para petani kerap terlambat dalam memroduksi tanaman padinya.
“Kami telah kebanjiran keluhan petani dari berbagai daerah di Jatim terkait mahalnya harga pupuk bersubsidi,” kata Sugiat, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya setiap kali turun ke masyarakat pihaknya selalu mendapat keluan petani soal harga pupuk. Diduga mahalnya harga pupuk tersebut akibat adanya permainan harga di tingkat pengecer.
Harga pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) memang sering terjadi di tingkat petani. Hal itu membuat petani selalu dirugikan. Selain harganya mahal tidak jarang pupuk bersubsidi menghilang di tingkat pengecer.
“Kami sering menemukan adanya penaikan harga pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Jatim termasuk juga di wilayah Kabupaten Malang,” jelas dia.
Bahkan penaikan harga pupuk terkadang juga karena ada kesepakatan antara anggota kelompok tani dengan pengecer. Hal itu terkait dengan permintaan tambahan biaya transport saat mengirim pupuk bersubsidi.
Selain itu kesepakatan harga pupuk bersubsidi di atas HET karena disisihkan untuk kas dikelompok tani. Pihaknya berharap agar pemerintah betul-betul mengawasi secara ekstra ketat terkait pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Serta memperketat pengawasan harga pupuk di tingkat pengecer. Terlebih saat pupuk menjadi langka akibat kios penjual pupuk tidak mampu menebus pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Nurman Ramdansyah, Ketua Harian Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Malang, sebelumnya mengatakan kebijakan pemerintah pada 2015 adalah tetap memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk yaikni Urea berwarna merah muda, ZA berwarna oranye, SP-36, NPK Phonska dan Pupuk Organik Granul atau Petroganik.
“Namun dalam penyalurannya masih terjadi kurang ketertiban administrasi pengecer pupuk bersubsidi, meski hal ini dapat menjadi bentuk implementasi kebijakan subsidi pemerintah khususnya subsidi pupuk,” tambah dia.
Di tingkat petani atau kelompok tani masih ada rasa enggan menggunakan pemupukan berimbang dan belum begitu memahami pentingnya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Alokasi pupuk bersubsidi pada 2015 untuk Kabupaten Malang sekitar 157.102 ton. Alokasi tersebut harus disikapi secara bijak dengan lebih efisien dalam penggunaan pupuk serta menggalakkan pola pemupukan berimbang dengan dosis dan jenis pupuk sesuai kondisi lahan.