Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Illegal Fishing, 672.000 Ton Ikan Raib

Kerugian dari hasil tangkapan ikan kapal eks asing yang terindikasi illegal unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) sebesar 672.000 ton per tahun.

Bisnis.com, JAKARTA—Kerugian dari hasil tangkapan ikan kapal eks asing yang terindikasi illegal unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) sebesar 672.000 ton per tahun.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kelautan dan Perikanan Ahmad Poernomo mengatakan perhitungan ini berdasarkan data sampling rata-rata penangkapan kapal berkapasitas 60 GT.

“Dengan sampling sederhana waktu di Cirebon kapal 60 GT itu setahun 600 ton, itu minimal. Kemudian dikali dengan jumlah kapal,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (11/3).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sebanyak 99% kapal perikanan eks asing terancam tidak lagi bisa beroperasi karena terindikasi memiliki perizinan yang bermasalah.

Dia mengatakan 99% kapal ini memiliki Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan (SIKPI) yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kapal-kapal ini juga tidak melakukan pembayaran pajak dengan benar.

Dari data KKP, jumlah kapal perikanan eks asing sebanyak 1.132 kapal berkapasitas di atas 30 GT dengan 187 pemilik, baik perusahaan maupun perseorangan.

Dengan data tersebut, maka jumlah kapal eks asing yang terindikasi IUU fishing sekitar 1.120 kapal.

Indikasi kapal eks asing ini sendiri akan ditindaklanjut oleh satgas anti illegal fishing dengan melakukan analisis dan evaluasi.

Analisa dilakukan selama moratorium perizinan usaha kapal perikanan diberlakukan melalui Permen KP No.56/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia terhitung sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015.

Ahmad menambahkan nilai kerugian dari hasil tangkapan kapal eks asing ini sekitar US$672 juta atau senilai Rp672 miliar. Perhitungan ini dibuat, lanjutnya, dengan asumsi harga ikan sebesar US$ 1 per kg.

“satu kilogram satu dolar perhitungan harga ikan. Kalau pakai angka Rp10.000 untuk satu dolar itu jadi berapa,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper