Bisnis.com,JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengendalian mutu mutiara yang akan diekspor.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P. Hutagalung mengatakan nantinya ekspor mutiara hanya boleh dilakukan minimal grade C.
“Sudah ada SNI nya. Mutiara itu ada grade A,B, C, D, dan E. Nanti yang boleh A,B ,C saja,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (11/3).
Dia menambahkan Permen ini dibentuk agar harga mutiara di luar dapat terkontrol. Bila yang diekspor memiliki kualitas rendah, harga mutiara di luar negeri bisa jatuh.
Saut mengatakan selama ini mutiara dibawa ke luar negeri untuk dilelang. Menurutnya, selama ini lelang mutiara dilakukan di Hongkong atau Jepang.
Terkait dengan lelang, dia juga mengatakan akan mengatur mekanisme lelang ini. Sebab, selama ini lelang mutiara dinilai terlalu banyak persyaratan.
“Seperti Singapur dan Hongkong itu dia ada banyak kemudahan. Kalau barang masuk itu tidak dianggap impor, kalau kita disebut impor. Barang keluar juga banyak aturannya juga,” ujarnya.
Dari data KKP, ekspor mutiara tahun lalu sebesar 4.566 kg dengan nilai US$28 juta. Harga mutiara ekspor sendiri tercatat sebesar US$6.303,86 per kg.
Sebelumnya, KKP sudah memiliki Permen KP tentang pengendalian mutu mutiara, yaitu Permen KP No. 08/Permen/2013 yang telah direvisi ke No 44/Permen/2014.
Namun, Permen tersebut hanya mengatur mutiara yang masuk wilayah Indonesia atau impor.
Selain itu, Saut mengatakan perlu ada perbaikan kualitas mutiara ini di sektor hulu.
Menurutnya, induk kerang yang menghasilkan mutiara ini masih memiliki beberapa kendala.
“Kemudian soal lingkungan yang banyak rusak, pencemaran. Ada juga misal panen dari itu finishing-nya masih bermasalah,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya akan berupaya meningkatkan kualitas dari sektor hulu ini.