Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menjanjikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bisa tuntas tahun ini sekalipun tidak ada indikasi adanya pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 yang diterbitkan oleh pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemerintah berharap pengesahan RUU JPSK dapat terjadi pada tahun ini. Dia
menuturkan regulasi tersebut sangat dibutuhkan bagi pengambil keputusan untuk menyikapi ketidakpastian global.
"Rancangan beleid JPSK ini yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015"Kalau tidak bisa masa sidang besok, ya masa
sidang berikutnya. Yang jelas tahun ini diajukan. Ini prioritas pemerintah," ungkapnya, seperti dikutip Bisnis.com, (9/3/2015).
RUU serupa sebenarnya pernah diajukan dalam pembahasan pada 2014 oleh pemerintahan SBY, namun ditolak oleh DPR karena menganggap pengajuan RUU tidak sah sebelum Perppu No. 4/2008 dicabut.
Akibatnya, hingga kini baik otoritas fiskal maupun moneter tidak memiliki asas legal dan landasan hukum untuk bertindak apabila
Indonesia terpapar krisis keuangan. "Secara substantif, kan sudah ditolak [oleh DPR], jadi ya tidak berlaku meski belum dicabut," ungkap
ahli hukum tata negara Refly Harun, Jumat (6/3).
Refly menuturkan tidak dilakukannya pencabutan oleh SBY bisa disebabkan oleh dua hal, yakni kealpaan atau sengaja didiamkan. Adapun,
pada sekitar Oktober 2014 atau sesaat sebelum menjelang akhir rezim pemerintah SBY, Chatib Basri selaku menteri keuangan menyatakan masih
mengkaji landasan hukum untuk melakukan pencabutan.
Padahal, saat ini kondisi keuangan global lagi panas dingin. Perang kurs dunia membuat nilai tukar rupiah terjerembab. Bahkan menembus Rp13.000 per dolar AS pada pekan lalu. Belum lagi fundamental ekonomi Indonesia yang masih belum menggembirakan.