Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiais Pelabuhan Panjang Ancam Mogok 9 Maret

Empat asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Panjang Lampung yang tergabung dalam Asosiasi Pelabuhan Panjang mengancam melakukan mogok kerja massal pada Senin (9 Maret 2015) untuk memprotes kutipan sharing bongkar muat berupa handling fee bongkar muat sebesar Rp.2.300/ton yang dikutip oleh Pelindo II cabang Panjang.
Empat asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Panjang Lampung yang tergabung dalam  Asosiasi Pelabuhan Panjang mengancam melakukan mogok kerja massal pada Senin (9 Maret 2015)./JIBI
Empat asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Panjang Lampung yang tergabung dalam Asosiasi Pelabuhan Panjang mengancam melakukan mogok kerja massal pada Senin (9 Maret 2015)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Empat asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Panjang Lampung yang tergabung dalam  Asosiasi Pelabuhan Panjang mengancam melakukan mogok kerja massal pada Senin (9 Maret 2015) untuk memprotes kutipan sharing bongkar muat berupa handling fee bongkar muat sebesar Rp.2.300/ton yang dikutip oleh Pelindo II cabang Panjang.

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Lampung, Jasril Tanjung yang juga juru bicara Asosiasi Pelabuhan Panjang mengatakan, empat asosiasi yang akan melakukan mogok itu yakni; DPC Indonesia National Shipowners Association (Insa) Lampung, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung  dan DPC Organda Khusus Pelabuhan Panjang.

Dia mengatakan, selain penghapusan kutipan handling fee sebesar Rp.2.300/ton, saat ini di pelabuhan Panjang juga diterapkan pemaksaan penggunaan Jib Crane di dermaga D, serta praktek kerja tidak sehat di pelabuhan sehingga menimbulkan biaya logistik menjadi tinggi.

“Kami menuntut kutipan handling fee bongkar muat di pelabuhan Panjang oleh Pelindo II itu segera dihapuskan. Juga jangan ada pemaksaan keharusan menggunakan Jib Crane. Kami sudah sampaikan tuntutan kami sejak 28  Februari 2015 kepada GM Pelabuhan Panjang, tetapi hingga batas waktu yang kami tetapkan yakni 6 Maret 2015 tidak ada respon dari Pelindo. Makanya kami siap mogok  Senin, 9 Maret 2015” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Sabtu (7/3).

Jasril mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan pemberitahuan mogok kerja massal di pelabuhan Panjang  itu kepada Kapolda Lampung melalui Surat No:02/Pel.Pjg/2015. Mogok kerja di Pelabuhan Panjang itu , kata dia, akan dilakukan terhitung tanggal 9 Maret 2015 pukul: 10.00 Wib s/d 16.00 Wib  dan dilanjutkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pemberitahuan mogok kerja di pelabuhan Panjang itu juga sudah diberitahukan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang , PT.Pelindo II cabang Panjang, DPRD Provinsi Lampung  dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta instansi terkait lainnya.

Dalam surat pemberitahuan mogok kerja massal di pelabuhan Panjang itu di tandatangani, Ketua DPW APBMI Lampung Jasril Tanjung, Sekretaris DPC INSA Lampung M.Rasyid, Wakil Ketua DPW ALFI Lampung Ade Rahmatullah, dan Ketua Organda Khusus Pelabuhan Panjang Fahrudin Tanjung.

“Mogok kerja di Pelabuhan Panjang itu akan melibatkan sekitar 1.500 orang anggota dan pekerja yang tergabung dalam asosiasi pelabuhan Panjang,”ucapnya.

Dia mengungkapkan, persoalan share handling/ handling fee bongkar muat yang sebelumnya disepakati antara Pelindo II cabang Panjang dan DPW APBMI Lampung telah dibatalkan pada tanggal 3 Juni 2013, dan kesepakatan ini juga telah habis masa berlakunya sejak 1 Agustus 2013.

“Tetapi anehnya masih terus dikutip oleh Pelindo II cabang Panjang, sampai saat ini. Karena itulah kami menuntut agar kutipan tersebut dihapuskan, tetapi tidak digubris oleh Pelindo,”paparnya.

Jasril mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APBMI tanggal 14 Mei 2013 serta Rapat Anggota APBMI telah memutuskan untuk menolak dan membatalkan seluruh kesepakatan pungutan kontribusi, imbal jasa, share handling, single billing dan sejenisnya serta pungutan lain yang tidak ada aturannya karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kata dia, kutipan yang tidak ada dasar hukumnya di pelabuhan bertentangan dengan Inpres 5/2005 tentang pemberdayaan industry pelayaran nasional, dan melanggar UU No:17/2008 tentang Pelayaran, dan Permenhub No:15/2014 tentang jenis, struktur dan golongan tariff jasa kepelabuhanan.

“Untuk itulah kami juga menuntut restitusi share handling atau handling fee yang terlanjur sudah dibayarkan kepada Pelindo II cabang Panjang  terhitung sejak dibatalkannya kesepakatannya tersebut sejak 3 Juni 2013,” tuturnya.

Jasril mengatakan, persoalan di Pelabuhan Panjang sangat kompleks, dan tidak hanya dikeluhkan oleh PBM saja, tetapi juga oleh perusahaan pelayaran, forwarder dan angkutan khusus pelabuhan. Pasalnya, kata dia, Pelindo II cabang Panjang  kerap memaksa PBM/agen kapal maupun perusahaan forwarder untuk membayar sejumlah uang tertentu diluar tarif yang berlaku dalam kegiatan penyandaran kapal di pelabuhan tersebut.

Pelindo Jamin Normal
Dikonfirmasi Bisnis terkait rencana aksi mogok tersebut, General Manager Pelindo II cabang Panjang, Agung Fitrianto  mengatakan, Pelindo II justru menjamin kegiatan jasa dan bongkar muat di Pelabuhan Panjang akan tetap beroperasi dan berjalan normal 24/7.

“Saya pastikan kegiatan di pelabuhan tetap berjalan normal. Kami (Pelindo) yang mengerjakan bongkar muat kalau PBM mogok.Kami  yang mengoperasikan fasilitas dan kami akan tangani sendiri,” ujarnya.

Agus juga menghimbau kepada consigne (cargo owner) atau perusahaan pelayaran untuk tidak lagi bekerjasama/menunjuk PBM yang tidak mau bekerja 24/7 di pelabuhan.

“Jangan bermitra dengan yang tidak mau kerja, kami (Pelindo) komitmen kerja 24/7,” paparnya.

Namun, Agus mengakui bahwa persoalan share handling atau handling fee di Pelabuhan Panjang merupakan masalah lama yang kini diungkit oleh pihak-pihak tertentu, dan minta dibatalkan di tengah jalan begitu saja.

 “Bagaimana mau dibatalkan (shae handling) itu , Pelindo selama ini sudah membayarkan pajak-pajaknya atas kutipan itu, juga masih ada piutang yang harus diselesaikan,” tuturnya.

Dia mengatakan, Pelindo sesuai amanat UU No:17/2008 tentang Pelayaran diamanatkan berperan sebagai operator, karenanya kami berkomitmen dalam memberikan layanan jasa kepelabuhanan yang professional, tertib dan nyaman.

Ketua DPP APBMI Sodik Harjono, saat dikonfirmasi Bisnis mengatakan, pihaknya sudah berusaha memediasikan persoalan di pelabuhan Panjang tersebut kepada Kemenhub.

“Kami sudah sampaikan ke Diirjen Hubla Kemenhub Jumat (6/3). Kami hanya bisa menghimbau agar aksi mogok tidak dilakukan,” ujarny

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper