Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Batalkan UU SDA, Pelaku Industri Butuh Arahan BPPSPAN

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) perlu memberikan arahan kepada sejumlah perusahaan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air.
Sebagian daerah masih menghadapi kelangkaan air bersih. /Bisnis.com
Sebagian daerah masih menghadapi kelangkaan air bersih. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) perlu memberikan arahan kepada sejumlah perusahaan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

"Kami ingin mendapat arahan dari BPPSPAM mengenai hal itu," kata Executive Vice President PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Arianto Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Sebagaimana diketahui, PT PII telah mengunjungi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (2/3), untuk mendapatkan masukan dari BPPSAM khususnya terkait proyek Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS).

Arianto mengemukakan saat ini setidaknya ada dua proyek KPS yang ditangani PT PII, yakni proyek KPS Semarang Barat dan Bandar Lampung. "Kami melihat terkait pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atau turbinwas, BPPSPAM ada di situ," katanya.

Ia juga mengatakan hal yang penting untuk dipikirkan ke depannya adalah mengenai KPS mengingat pelayanan air minum masih perlu ditingkatkan, karena masih banyak kawasan yang perlu dilayani dengan air minum.

Ia menyebutkan PT PII telah melakukan kajian internal sesudah dikeluarkannya putusan MK. Dalam kajiannya, PT PII memandang Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah dapat dijadikan rujukan dalam kerja sama antar pemerintah daerah dan swasta.

Ketua BPPSPAM, Tamin M. Zakaria Amin mengatakan bahwa masukan tersebut merupakan hal baik, karena Kemenpupera juga sedang menyusun PP yang baru pascaputusan MK.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya bakal segera membuat sejumlah aturan baru terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

"Tindak lanjut yang sangat mendesak sampai bulan April 2015 ini karena kami harus mengajak berbagai pihak pemangku kepentingan untuk segera membuat peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU No 11/1974 tentang Pengairan," kata Basuki Hadimuljono dalam jumpa pers di kantor Kemenpupera di Jakarta, Kamis (26/2).

Sebagaimana diketahui, putusan MK menyatakan bahwa UU No 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dan diberlakukannya kembali UU No 11/1974.

Menpupera mengungkapkan, berbagai aturan yang akan dibuat antara lain penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang koordinasi, pembinaan, pengusahaan, perlindungan, dan pembiayaan sebagaimana termaktub dalam UU No 11/1974.

Sedangkan aturan lainnya adalah rancangan peraturan Menpupera tentang penetapan wilayah sungai, organisasi pengelola sumber daya air, perencanaan, eksploitasi dan pemeliharaan, bendungan, dan Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper