Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS "Bau Kencur" di Kota Ini Bisa Langsung Ajukan KPR

Kemudahan persyaratan pengajuan tabungan perumahan rakyat (Taperum) dari masa kerja pegawai negeri sipil (PNS) dari 5 tahun menjadi 1 tahun diproyeksikan dapat memacu pengembang dalam penyediaan rumah bersubsidi.
Kemudahan-kemudahan bagi masyarakat, termasuk PNS, untuk memiliki rumah diperlukan untuk mengurangi angka backlog perumahan yang sudah mencapai 13 juta unit./Ilustrasi Proyek rumah bersubsidi-Bisnis.com
Kemudahan-kemudahan bagi masyarakat, termasuk PNS, untuk memiliki rumah diperlukan untuk mengurangi angka backlog perumahan yang sudah mencapai 13 juta unit./Ilustrasi Proyek rumah bersubsidi-Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Kemudahan persyaratan pengajuan tabungan perumahan rakyat (Taperum) dari masa kerja pegawai negeri sipil (PNS) dari 5 tahun menjadi 1 tahun diproyeksikan dapat memacu pengembang dalam penyediaan rumah bersubsidi.

Wakil Sekretaris DPP Realestat Indonesia (REI) Bidang Perumahan Rakyat Tri Wediyanto mengatakan dengan kemudahan tersebut maka PNS yang baru diangkat langsung segera bisa mengajukan Taperum.

“Kami juga menyarankan Taspen juga memberikan fasilitas serupa sehingga kemampuan PNS membeli rumah makin besar,” kata Tri Wediyanto, Jumat (27/2/2015).

Seperti diberitakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan mengugnakpakan revisi Keputusan Presiden No. 14/1993 tentang Tabungan Perumahan PNS ditargetkan bulan depan.

Menurut Tri, kemudahan-kemudahan bagi masyarakat, termasuk PNS, untuk memiliki rumah diperlukan untuk mengurangi angka backlog perumahan yang sudah mencapai 13 juta.

Tahun ini, pemerintah berambisi dengan menargetkan penyediaan rumah sederhana mencapai 600.000 unit.

Dengan target sebesar itu, maka sulit akan dicapai jika tidak ada kebijakan yang radikal berupa insentif-insentif baik bagi end user maupun pengembangnya sendiri.

Tahun lalu, pemerintah menargetkan penyediaan rumah bersubsidi mencapai 150.000-200.000 unit, namun pencapaiannya tidak terpenuhi.

Insentif-insentif berupa subsidi bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang serendah-rendahnya tetap diperlukan agar masyarakat lebih berkemampuan untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR bersubsidi.

Begitu juga dengan pembebasan PPN, betul-betul disinergikan dengan penetapan harga rumah bersubsidi.

Pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diperkukan untuk menekan biaya yang harus dikeluarkan end user.

Dia mengapresiasi rencana pemerintah yang akan mengatur pelaksanaan pelayanan perizinan pembangunan rumah dengan sistem layanan satu atap. Dengan begitu akan mempercepat pengurusan izin-izin perumahan serta mempermudah.

“Pokoknya kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat penyediaan rumah bersubsidi harus dihilangkan pemerintah,” ujarnya.

Ketua DPC REI Malang Umang Gianto mengatakan kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah PPh bagi pengembang perumahan bersubsidi.

Dengan adanya PPh, maka margin yang diterima pengembang perumahan bersubsidi menjadi semakin menipis karena untung yang diperoleh sangat minim.

Dengan dikenakannya PPh, maka pengembang otomatis akan malas menyediakan rumah bersubsidi sehingga mengganggu pencapaian target pemerintah membangun rumah sederhana.

“Insentif-insentif pemerintah sebenarnya sudah bagus untuk dapat mendorong penyediaan rumah bersubsidi,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper