Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjanji akan meneruskan protes nelayan daerah itu tentang aturan Menteri Kelautan dan Perikanan menyangkut penangkapan lobster, kepiting dan rajungan yang dinilai merugikan.
"Saya akan teruskan apresiasi nelayan. Meski diyakini Pemerintah membuat aturan untuk kepentingan bersama," kata Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Medan, Kamis (26/2/2015).
Dia mengatakan itu saat menerima audiensi perwakilan Forum Masyarakat Nelayan Bersatu (FMNB) Medan Utara yang menyampaikan protes soal aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut. Erry menyebutkan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI diyakini bertujuan bagus.
Dalam ketentuan tersebut, nelayan hanya diperbolehkan menangkap lobster dan kepiting di atas berat 200 gram, sedang rajungan 55 gram dan kepiting soka 150 gram.
"Kita menyadari, Pemerintah berusaha menjaga keberlangsungan kekayaan laut untuk kemakmuran rakyat. Meski demikian, tidak jarang aturan yang dibuat memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat nelayan tradisional yang selama ini menggunakan alat tangkap sederhana," ujar Erry.
Untuk itu, Erry mengaku akan menyampaikan keluhan nelayan tradisional yang tergabung dalam FMNB Medan Utara kepada Pemerintah Pusat. "Masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, apapun itu bentuknya. Pemerintah Provinsi Sumut akan meneruskan keluhan masyarakat nelayan kepada Pemerintah Pusat," ujar Erry.
Merugikan
Ketua FMNB Medan Utara, Azhar Ong mengatakan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti sangat merugikan masyarakat nelayan tradisional karena alat tangkap yang digunakan mereka masih sangat sederhana.
"Apalagi, alat tangkap tidak bisa membedakan ukuran hasil tangkapan. Itu menjadi persoalan serius,"katanya. Dia menegaskan dengan aturan itu, hampir sebagian besar hasil tangkapan nelayan masuk dalam ketentuan tidak layak jual dan itu akan menurunkan penghasilan nelayan.
"Kami minta surat edaran tersebut ditinjau ulang agar nelayan tradisional dapat bertahan hidup dan membiayai keluarga termasuk pendidikan anak,"katanya. Kalau tidak direvisi, pemerintah harusnya memberi solusi seperti memberikan bantuan alat yang dapat menangkap kepiting sesuai aturan.
Dia menegaskan nelayan sebelumnya dirugikan karena tidak dapat melaut menyusul adanya Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan RI No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.[]