Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan tambahan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) aktif sebanyak 109 unit pada tahun ini sebagai bentuk perbaikan tata kelola hutan lestari.
KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan di tingkat tapak yang dirancang memiliki kemandirian untuk mengelola hutan secara efektif dan lestari, mulai dari sisi perecanaan, pemanfaatan, termasuk keuangan.
Dirjen Planalogi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan pengelolaan hutan yang benar dalam bentuk KPH akan membuat hutan terpelihara sekaligus menaikkan produktivitas hasil hutan.
“Seperti rumah tangga, dia dijaga, tau potensinya dan pastinya akan menaikkan produktivitas. Sehingga tidak ada hasil bocor atau yang tersisa dari kawasan hutan,” katanya, seusai acara Konsultasi Publik II Tingkat Nasional Forest Investment Program, Kamis, (26/2/2015).
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membagi habis seluruh wilayah hutan produksi dan hutan lindung Indonesia dalam 600 KPH.
Rinciannya, ada 530 unit KPH Lindung dan Produksi dan 70 unit KPH Konservasi. Namun, baru 120 KPH yang beroperasi dan diharapkan bisa menjadi model pembangkit KPH lainnya di seluruh Indonesia sampai 2014.
KPH diharapkan dapat mengelola sendiri hasil sumber daya hutan sehingga masyarakat akan lebih sejahtera, menjaga hutan sehingga emisi karbon dapat ditekan. Sampai 2019, pemerintah menargetkan adanya tambahan 509 unit KPH.
Dia mengatakan kendala utama masih banyaknya KPH yang belum beroperasi adalah pembiayaan yang masih terbatas. Saat ini, stimulus pendanaan masih dilakukan oleh KemenLHK dan mitra.
Sebelumnya, melalui Forest Investment Program (FIP), Bank Dunia memberikan dukungan US$17,5 juta untuk mendukung pengelolaan sumberdaya alam lestari berbasis masyarakat dan pengembangan kelembagaan.
Saat ini, proses dari implementasi program itu baru mencapai tahap persiapan penyusunan dokumen dan operasional manual yang akan menjadi persetujuan bagi pendonor untuk menyiapkan dukungan pendanaan.[]