Bisnis.com, JAKARTA - Kemampuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimpor sapi jenis potongan sekunder (secondary cut) dan jeroan diragukan apabila ketersediaan daging sapi dalam negeri kurang mencukupi kebutuhan.
BUMN menjadi pihak yang ditunjuk untuk mendatangkan kedua jenis daging sapi itu apabila stok sapi saat ini sudah tidak memenuhi kebutuhan daging masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian No.2/2015 atas perubahan Permen No.139/2014 tentang pemasukan karkas, daging dan atau olahannya ke dalam wilayah Republik Indonesia yang diteken akhir Januari lalu.
Wakil Rektor Institut Pertanian bogor (IPB) Hermanto Siregar mengatakan BUMN bidang pangan dan ternak saat ini, seperti Perum Bulog dan PT Berdikari dinilai sulit bisa merealisasikan itu.
Pasalnya, dia meragukan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki kedua BUMN itu , seperti gudang berpendingin dan cara pengangkutan dibandingkan dengan pihak swasta yang selama ini sudah diketahui mampu mengimpor daging sapi dengan fasilitas yang memadai.
Hermanto mengkhawatirkan keadaan menjadi lebih buruk, dengan situasi dalam negeri yang membutuhkan daging namun pemenuhan kedua BUMN tidak sesuai ekspektasi, seperti daging yang rusak dan sebagainya.
"Kalau sekadar mempengaruhi harga tidak terlalu tinggi saya rasa boleh saja, tapi mengharapkan Bulog dan Berdikari yang melakukan (importasi) secara absolut sulit," katanya seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, sebaiknya peran impor kembali dikembalikan ke swasta yang sudah berpengalaman agar tidak menimbulkan gejolak baru yang memperparah situasi kekurangan daging. "Asalkan swasta bisa menjanjikan tata kelola yang lebih bagus, tidak ada pungutan, supaya tidak lebih buruk," katanya.
Ketua Komite Daging Sapi Jakarta Raya Sarman Simanjorang menduga ada konflik kepentingan untuk mematikan pihak swasta dengan terbitnya regulasi itu. "Apa mereka memiliki fasilitas yang memadai seperti swasta? Ini jatuhnya pemerintah malah menciptakan monopoli," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus mengembalikan kebijakan seperti semula, yaitu menyerahkan kepada perusahaan swasta karena jelas fasilitas dan infrastrukturnya dalam menangani impor daging sapi.
Impor daging sapi beku (secondary, prime, jeroan, fancy dan industry) memang terus meningkat selama 3 tahun terakhir. Impor daging beku mencapai 41.150 ton pada 2012, 59.510 ton pada 2013 dan 76.120 pada 2014.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kementerian Perdagangan sendiri telah menerbitkan rekomendasi impor daging untuk periode Januari-Maret sebesar 12.246 ton yang diperuntukkan untuk jenis selain secondary cut dan jeroan. []