Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Beras Naik, Buruh Terpukul

Kalangan buruh menilai kondisi harga beras yang saat ini naik rerata 30% merupakan pukulan bagi buruh untuk mempertahankan kesejahteraannya.
 Beras./Bisnis
Beras./Bisnis

Bisnis.com, BOGOR— Kalangan buruh menilai kondisi harga beras yang saat ini naik rerata 30% merupakan pukulan bagi buruh untuk mempertahankan kesejahteraannya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan kenaikan harga beras sebagai kebutuhan sangat pokok tersebut pastinya akan menurunkan upah riil buruh.

"Kenaikan upah minimum yang rerata naik secara nominal hanya 10% tentunya akan gagal untuk membantu kesejahteraan kaum buruh di tahun 2015 ini," ujar dalam siaran resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (25/2/2015).

Survei OPSI pada 2010 menyebutkan kebutuhan pangan mengambil porsi sekitar 45% dari upah buruh. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa kenaikan beras rerata 30% akan sangat signifikan menguras upah buruh.

“Akibatnya, kenaikan harga beras akan signifikan mengganggu kebutuhan-kebutuhan pokok buruh lainnya. Kenaikan harga beras ini merupakan bukti kegagalan pemerintah mengendalikan inflasi," ujarnhya.

Dia mengatakan peran Bulog yang selama ini diharapkan dapat menstabilkan harga beras ternyata tidak mampu menghadapi permainan para spekulan dalam mengatur rantai distribusi beras. Menurut Timboel, pemerintah tidak bisa mengantisipasi dan menyelesaikan kondisi ini.

"Akibat kegagalan pemerintah menstabilkan harga beras ini maka pemerintah harus bertanggungjawab dan harus mencarikan solusi supaya harga beras bisa normal kembali," tegasnya.

Bulog juga, lanjutnya, harus mampu melakukan operasi pasar di kawasan-kawasan industri, dan tentunya BPJS Ketenagakerjaan harus juga berperan untuk membantu kaum buruh dalam memenuhi kebutuhan beras.

Dia memberi contoh, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan diskon harga beras kepada buruh/pekerja dengan menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki pekerja/buruh.

"Peran BPJS Ketenagakerjaan ini harus dilakukan, guna memenuhi amanat UU 40/2004 yaitu keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu kebutuhan pesertanya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper