Bisnis.com, JAKARTA--Remotivi meluncurkan aplikasi Android bertajuk Rapotivi untuk memudahkan warga mengadukan tayangan televisi buruk dan mengandung pelanggaran.
Direktur Remotivi Roy Thaniago mengatakan inisiatif pembuatan aplikasi ini didasari bahwa banyak pengelola televisi gagal memenuhi hak warga untuk mendapatkan tayangan sehat dan bermanfaat.
"Aplikasi Rapotivi diharapkan bisa dapat menjembatani hubungan antara Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] dan masyarakat. Pasalnya, banyak pengaduan terkait tayangan televisi tetapi bingung cara menyampaikannya ke KPI," ujarnya disela-sela acara launching Rapotivi di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Dia menambahkan setiap aduan yang masuk ke Rapotivi akan diverifikasi oleh tim Remotivi. Setelah itu, aduan tentang pelanggaran tayangan akan diteruskan ke KPI untuk diproses.
"Aduan langsung dari masyarakat juga berfungsi sebagai sanksi sosial bagi industri televisi. Data aduan yang tersimpan di Remotivi juga bisa menjadi peringatan bagi pengiklan," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyambut baik peluncuran aplikasi Remotivi ke masyarakat. Menurutnya, pemerintah akan bergerak secara formal dan informal.
"Jalur formal itu pemerintah akan bergerak dengan KPI untuk memproses pelanggaran isi siaran," katanya.
Namun, Rudiantara menuturkan pihaknya juga bergerak secara informal kalau saya melihat ada pelanggaran pasti diteruskan ke KPI. "Jadi tidak selamanya pemerintah menunggu laporan dari KPI," paparnya.
Aplikasi Rapotivi sudah bisa diunduh di Playstore dan bersinkronisasi dengan gadget Andoid. Selain itu, masyarakat juga bisa mengaksesnya di www.rapotivi.org