Bisnis.com, JAKARTA- PT Bridgestone Tire Indonesia mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atas tuduhan monopoli, pengajuan tersebut dilandasi adanya dugaan pengabaian terhadap fakta dan bukti yang disampaika perusahaan saat persidangan.
Pengajuan keberatan tersebut telah dilakukan pihak Bridgestone ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Februari 2015. Dengan pengajuan keberatan tersebut, manajemen Bridgestone berharap perusahaan dapat bebas dari sangkaan monopoli serta terbebas membayar denda.
Corporate Communication PT Bridgestone Tire Indonesia Sukirno menyampaikan keberatan yang diajukan meliputi hasil temuan serta putusan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Dia mengaku perusahaan telah memberikan seluruh informasi dan data kepada pemeriksa KPPU.
Sukirno mengklaim dari data dan informasi tersebut semuanya tidak mengarah pada praktik monopoli sebagaimana putusan KPPU. “Karena itu kami ingin terus melakukan pembelaan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (18/2/2015).
Dia menilai sangkaan KPPU sejak awal telah salah alamat. Pasalnya, lanjut dia, produk Bridgestone justru banyak diekspor, tidak dominan untuk pasar domestik.
“Kami menegaskan dengan demikian tidak terlibat dalam kegiatan monopoli,” tambahnya.
Sayangnya, Sukirno tak merinci poin keberatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Dia juga enggan memaparkan kronologi tuduhan monopoli yang awalnya disinyalir karena adanya bukti hasil rapat asosiasi.