Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembenahan dalam mengelola dan mendata perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
Anggota Komisi IX Ali Taher mengatakan selama ini proses audit dan pendataan PPTKIS oleh Kementerian Ketenagakerjaan kurang transparan. "Kemenaker harus mengumumkan ke publik 34 PPTKIS yang bermasalah itu," kata Ali seperti dikutip dalam website resmi DPR, Selasa (17/2/2015).
Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan ada 34 PPTKIS yang terancam dicabut karena tidak memiliki kelengkapan saat melakukan registrasi. "Kemenaker harus segera mencabut PPTKIS yang mengirimkan TKI ke luar negeri tanpa syarat lengkapan itu," ujarnya.