Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban enyerapan daging sapi lokal oleh importir per 1 Maret 2015 diharapkan bisa terealisasi secara maksimal untuk turut mendorong bisnis sapi di dalam negeri.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengatakan himbauan yang telah disampaikan ke Kementerian Perdagangan tersebut sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian no.139/2014.
Saat ini, importasi daging jenis secondary cut dan jeroan telah dihentikan sehingga aturan tersebut akan dikenakan untuk importir daging jenis prime cut, fancy meat dan daging untuk kebutuhan industri.
“Yang jelas untuk merangsang bisnis sapi di dalam negeri. Kalau di dalam negeri ada, kenapa harus impor?” katanya, Senin, (16/2/2015).
Pasal 5 Permentan No.139/2014 menyebutkan importir daging ruminansia wajib menyerap daging sapi lokal dari rumah potong hewan yang telah memiliki nomor kontrol veteriner.
Penyerapan itu wajib diverifikasi oleh dinas provinsi dan atau dinas kabupaten/kota asal daging sapi lokal mulai berlaku pada 1 Maret 2015.
Soal batasan penyerapan, Syukur mengatakan hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Perdagangan. Adapun, dia menjamin kebijakan itu tidak akan menyulitkan importir. “Tidak kok, siap, “ ujarnya.