Bisnis.com, JAKARTA – Kendati pemerintah menegaskan tidak memberi rekomendasi impor cabai dalam waktu dekat, Asosiasi Hortikultura Nasional menilai importasi masih diperlukan mengingat pasokan cabai lokal belum mampu memenuhi kebutuhan cabai nasional didorong beberapa faktor.
Sekjen AHN Ramdansyah Bakir mengatakan kondisi cuaca buruk, minimnya infrastruktur, kurangnya teknologi pendukung pasca panen serta permintaan tinggi jelang hari raya merupakan faktor pemicu tingginya harga cabai sehingga stabilisasi harga melalui importasi masih diperlukan.
Dia mengatakan belum ada program masif pemerintah untuk meningkatkan teknologi pasca panen, misalnya gudang berpendingin, untuk menampung cabai dalam waktu lama agar tidak membusuk.
Ramdansyah mencontohkan kondisi musim penghujan yang bertepatan dengan musim panen cabai saat ini. Meskipun petani telah mengantisipasi panen saat hujan, distribusi akan tetap terganggu karena buruknya infrastruktur akibat bencana banjir yang mengintai.
Padahal, cabai merupakan komoditas yang cepat membusuk apabila tidak langsung didistribusikan. Lamanya waktu pengiriman akan mengakibatkan cabai rusak sehingga tak layak dijual.
Apalagi, permintaan cabai jelang hari raya Imlek akan meningkat. Sementara, pengiriman cabai yang terkendala infrastruktur dan teknologi pasca panen belum juga diperbaiki oleh pemerintah.
“Kalau memang tidak memberikan impor, tapi kondisi di lapangan memang sudah siap untuk itu ya tidak apa-apa,” katanya seperti dikutip Bisnis, (11/2/2015).
Stok
Disebutkan, jika pemerintah mau menganggarkan gudang berpendingin dalam jumlah banyak pada tahun ini, importasi cabai bisa saja tidak dilakukan.
Dengan cara itu, produksi panen cabai yang melimpah pada Januari dan Oktober dapat ditampung terlebih dahulu. Hal tersebut juga dilakukan untuk mencadangkan stok petani cabai dari bencana alam, seperti banjir dan gunung meletus.
“Semua tergantung kesiapan hulu dan hilir, jangan bilang tidak berikan rekomendasi impor tapi nanti malah menjilat ludah sendiri,” ujarnya.
Importasi cabai diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.47/2013 yang dilakukan dengan memperhatikan harga referensi yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Produk Hortikultura yang dibentuk oleh instansi terkait.
Berdasarkan catatan Bisnis, harga referensi cabai merah saat ini mencapai Rp24.000 per kg. Sementara itu, harga cabai di beberapa daerah sempat menyentuh angka Rp80.000 per kg pada Desember lalu namun pemerintah bersikeras tidak memberikan rekomendasi impor.
Saat ini, harga cabai di sejumlah daerah berangsur-angsur mengalami penurunan. Kementerian Pertanian mencatat harga cabai merah besar terendah terletak di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan saat ini Rp10.000 per kg sedangkan harga cabai merah besar tertinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sebesar Rp45.000 per kg.