Bisnis.com, JAKARTA - DPR telah menyepakati perubahan UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2015.
Perubahan UU itu diharapkan bisa diperkuat pada basis-basis perlindungan, yang dibahas dalam Pansus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) yang periode lalu belum sempat tuntas.
"Semangatnya harus pro perlindungan, jangan ada semangat penempatan TKI yang sangat kental dengan komersialisasi yang bertendensi sangat merugikan TKI," kata pengamat ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah, Selasa (10/2/2015).
Pansus RUU PPILN, sambung Poempida, menjadi salah satu bentuk komitmen DPR terhadap upaya memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap TKI.
"Sebagai tenaga kerja yang dilindungi hak-hak nya keberadaan mereka seringkali menjadi sapi perahan para oknum atau lembaga yang terlibat dalam proses penempatan TKI," ujarnya.
Penempatan TKI, Perubahan UU No. 39/2004 Harus Properlindungan
DPR telah menyepakati perubahan UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2015.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
25 menit yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu