Bisnis.com, JAKARTA- Instansi terkait dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di Pelabuhan Tanjung Priok membenahi empat elemen layanan jasa kepelabuhanan yang mesti segera di perbaiki untuk menekan waktu tunggu atau masa endap barang dan peti kemas (dwelling time) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu menjadi 4,7 hari dari saat ini masih berkisar 5,8 hari.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta mengatakan keempat elemen layanan itu terkait kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas wajib pabean dan karantina di pelabuhan.
“Untuk itu kami juga sudah mencapai solusi dalam rangka menekan dwelling time di Priok dengan melibatkan instansi lainnya seperti Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok, dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok serta operator pelabuhan Priok untuk mempercepat kegiatan pemeriksaan peti kemas wajib pabean dan karantina di TPFT,” ujarnya.
Dia mengatakan, kelancaran arus barang dan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait maupun stakeholders di Pelabuhan Priok.
Wijayanta mengatakan, empat elemen layanan yang menjadi fokus perbaikan itu yakni:
Pertama, terhadap barang atau peti kemas yang wajib di periksa oleh instansi karantina, penerbitan surat perintah pengeluaran barang (SPBB) impor oleh Bea dan Cukai Priok akan di terbitkan setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik karantina di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua, telah disepakati oleh stakeholders di Pelabuhan Priok untuk membuat zonasi kawasan pabean dan joint gate di tiga lokasi yakni JICT,TPK Koja dan lapangan Graha Segara yang dilengkapi autogate system dan tehnologi informasi (TI) dalam pelayanan barang yang wajib periksa pabean dan fisik karantina.
Ketiga, untuk mendukung program percepatan barang wajib periksa pabean dan karantina tersebut diperlukan tambahan aturan pendukung sehingga implementasi di lapangan bisa lebih optimal.
Keempat, penambahan infrastruktur yang diperlukan di terminal peti kemas maupun tempat penimbunan sementara (TPS) yang menjadi satu kawasan pabean/zonasi dalam layanan tersebut.