Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amandemen UU No.5/1999 Soal Monopoli Tuntas Tahun Ini

Amandemen Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan bisa rampung tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA--Amandemen Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan bisa rampung tahun ini.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan amandemen UU tersebut telah menjadi prioritas seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019.

"Anggota DPR juga telah berjanji akan memprioritaskan amandemen ini dan akan selesai pada tahun ini," kata Nawir kepada wartawan, Senin (26/1/2015).

Dalam RPJM tersebut, lanjutnya, pemerintah nampak akan melakukan penguatan kelembagaan pada KPPU. Komponen perubahan dalam amandemen tersebut pertama mengenai definisi pelaku usaha.

Nawir menjelaskan selama ini objek pelaku usaha adalah yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia. Kalau tidak diubah maka KPPU tidak bisa melakukan pengawasan transaksi-transaksi anti persaingan usaha di luar Indonesia yang berisiko mempunyai dampak negatif terhadap pasar domestik.

Dalam konteks implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, perubahan tersebut dibutuhkan agar KPPU bisa melakukan tindakan preventif terhadap aksi korporasi bisnis asing.

Kedua, mengenai usulan perubahan rezim post merger menjadi rezim pra merger. Dalam post merger, korporasi akan melakukan notifikasi ke KPPU setelah melakukan merger atau akuisisi.

Jika usulan tersebut disetujui, imbuhnya, perusahaan harus melakukan notifikasi ke KPPU sebelum lakukan transaksi merger atau akuisisi. KPPU tidak hanya mewajibkan perusahaan domestik, tetapi semua transaksi asing yang memunyai dampak terhadap pasar Indonesia wajib melakukan notifikasi.

Dia menuturkan terdapat juga perubahan terkait pasal yang mengatur kelembagaan sekretariat KPPU dan hal substantif seperti hukum acara yang sejalan dengan prinsip persaingan sehat, serta harmonisasi kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper