Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Bea Impor Film Bisa Pukul Balik Perfilman Nasional

Usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia agar bea impor film dinaikkan justru bisa berdampak negatif terhadap perfilman nasional dan keberadaan Indonesia di WTO.

Bisnis.com, JAKARTA—Usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia agar bea impor film dinaikkan justru bisa berdampak negatif terhadap perfilman nasional dan keberadaan Indonesia di WTO.

“JIka usulan iitu disetujui pemerintah, Indonesia akan dianggap melanggar WTO Valuation Agreement, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf c dan interpretative note-nya,” kata pemerhati perpajakan Universitas Indonesia Darussalam di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Dia mengatakan pemerintah harus menolak usulan tersebut karena bisa berdampak buruk bagi Indonesia.  Pasalnya, bisa saja negara-negara pengekspor film melaporkan Indonesia ke WTO. Indonesia bisa dituding tidak menjalankan WTO Valuation Agreement dengan benar.

Dasar pemikiran Kadin, yang membandingkan antara bea impor film dan pajak produksi film nasional, menurut Darusalam juga tidak tepat. Jika ingin apple to apple,  tuturnya, yang dibandingkan seharusnya antara pungutan impor film di Indonesia dan pungutan impor film di negara lain.

Selain itu, antara sistem pengenaan pajak produksi film di Indonesia dan sistem pengenaan pajak produksi film di negara lain. Dalam hal ini, jelas Darussalam, Indonesia bisa saja membandingkan pajak produksi film Indonesia dan Amerika Serikat.

Di beberapa negara bagian di AS, terdapat beberapa fasilitas perpajakan untuk industri produksi film. “Jadi menurut saya, lebih produktif jika diskusinya menjadi pemberian fasilitas perpajakan untuk perusahaan produksi film nasional,” lanjutnya.

Terkait dengan komponen bea impor film, dia mengatakan pemerintah seharusnya memahami bahwa yang menjadi dasar nilai pabean atas impor film asing adalah nilai fisik film itu sendiri ditambah dengan ongkos angkut.

Adapun nilai hak distribusi film tidak dimasukkan ke dalam nilai pabean. Alasannya, bukan merupakan persyaratan penjualan atau condition of sale agar film tersebut dapat di impor ke Indonesia.

Darussalam menambahkan, suatu film dapat diimpor ke Indonesia tanpa adanya pembayaran hak distribusi. Misalnya, untuk screener atau film yang hak awalnya adalah tidak untuk dipertontonkan di bioskop atau televisi.

Setelah diimpor, dapat saja importir membeli hak distribusinya untuk dapat ditayangkan di bioskop atau televisi. Dengan demikian, tegasnya, jelas bahwa hak distribusi film asing bukan persyaratan penjualan.

Selain berpotensi menunai sanksi dari WTO, usulan Kadin tersebut juga bisa membuat dunia perfilman di Tanah Air menjadi suram. 

Aktor senior Zainal Abidin Domba juga berharap, agar pemerintah tidak gegabah menaikkan bea impor film. “Jika dinaikkan tanpa dasar, yang rugi adalah perfilman nasional sendiri. Akibat terburuk, bisa seperti beberapa tahun lalu, ketika negara-negara pengeskpor film memboikot Indonesia sebagai pasar perfilman mereka.”

Dia berharap insan film tidak malah gembira dengan usulan Kadin karena jika itu terjadi, tidak hanya animo penonton yang menjadi surut, tetapi juga para sineas kehilangan sumber inspirasi.

Zainal justru meminta para sineas untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas agar film nasional bisa meningkatkan daya saing dengan film impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper