Bisnis.com, DENPASAR - Pengusaha ritel di Bali menyayangkan larangan minimarket menjual minuman beralkohol golongan A seperti yang tertuang dalam Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Anak Agung Ngurah Susruta, salah seorang pemilik minimarket di Denpasar, menegaskan aturan itu mustahil diterapkan di Bali, karena permintaan minuman beralkohol golongan A seperti bir dari wisatawan asing sangat besar.
"Minimarket di daerah Kuta dan Sanur masa mau dilarang jual bir? Bagaimana caranya nanti wisman yang mau beli minuman di luar hotel, misalnya saat jalan-jalan," jelas mantan Wakil Ketua Aprindo Bali ini, Jumat (23/1/2015).
Dia meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan ulang kebijakan yang diperkirakan akan merugikan pengusaha ritel di Bali tersebut. Bahkan, jika Kementerian Perdagangan tetap memberlakukan, diminta mengecualikan untuk Bali.
Susruta menyampaikan dalam waktu dekat pengusaha ritel di Bali akan berkumpul membahas persoalan itu. Nantinya, pengusaha akan mengeluarkan semacam rekomendasi yang akan disampaikan ke pusat.
"Aturan itu kan berlaku 3 bulan ke depan, masih ada waktu bagi kami untuk berkoordinasi membahas," tegasnya.
Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel itu akan berlaku mulai pertengahan April 2015. Dalam aturan tersebut minimarket di seluruh Indonesia tidak diperkenankan menjual Mikol di bawah 5%. Penjualan Mikol golongan itu hanya diperkenankan di supermarket atau hipermarket.