Bisnis.com, JAKARTA - Nelayan mengusulkan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik dilakukan secara bertahap per wilayah.
Ketua Departemen Energi dan Sarana Prasarana Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru mengatakan pelarangan yang berlaku serentak di seluruh Indonesia lewat Peraturan Menteri (Permen) No.2/2015 ini dapat mengganggu kelangsungan produksi dan usaha nelayan.
“Keluarnya Permen ini lebih sadis dari Kepres No.39 Tahun 1980 tentang pelarangan pukat tarik karena berlakunya serentak di seluruh Indonesia, sementara pemerintah tidak siap,” katanya lewat pesan singkat kepada Bisnis.com, Kamis (22/1/2015).
Dia menambahkan Keputusan Presiden (Kepres) No.39/1980 yang merupakan peraturan sebelumnya dalam penghapusan jaring trawl dilakukan secara bertahap per wilayah. Saat itu, seluruh kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl berdomisili dan beroperasi di sekitar Jawa dan Bali terkena aturan ini lebih awal.
Untuk berikutnya, perairan laut yang mengelilingi pulau-pulau Jawa dan Bali serta di sekitar pulau Sumatra mulai berlaku beberapa hari dan beberapa bulan setelahnya.
“Oleh karena itu kami menolak keberadaan Permen ini. Alasan pelarangan belum jelas dan tidak dilakukan sosialisasi sebelumnya,” katanya.
Siswaryudi menambahkan nelayan tidak siap untuk mengubah alat tangkapnya karena sosialisasi tersebut belum dilakukan. Apalagi, penggunaan alat tangkap ini jumlahnya jutaan kapal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang diundangkan pada 9 Januari 2015.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kedua alat tangkap ini mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunannya.