Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Perikanan Mengaku Syok dengan Kebijakan Menteri Susi

Beragam asosiasi perikanan dan nelayan dalam rapat dengan DPR mengaku syok dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai otoriter karena tidak melibatkan mereka serta diberlakukan tanpa sosialisasi.
Nelayan menjual ikan hasil tangkapannya. /Antara
Nelayan menjual ikan hasil tangkapannya. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Beragam asosiasi perikanan dan nelayan dalam rapat dengan DPR mengaku syok dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai otoriter karena tidak melibatkan mereka serta diberlakukan tanpa sosialisasi.

"Kami saat ini sedang syok dengan kebijakan Ibu Menteri Susi," kata Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Yussuf, pihaknya pada awalnya sangat bangga memiliki Menteri Kelautan dan Perikanan yang membuat gebrakan tentang illegal fishing (pencurian ikan).

Namun, kebanggaan itu berbalik dengan sejumlah kebijakan yang mulai dikeluarkan sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam jajaran Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

Berbagai kebijakan Menteri Susi yang dikritik oleh para asosiasi perikanan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2014, No 57/2014, No 58/2014, No 1/2015, dan No 2/2015.

  • Peraturan Menteri (Permen) No. 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri (Permen) No 57/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri (Permen) No 58/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal.
  • Peraturan Menteri (Permen) No 1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
  • Peraturan Menteri (Permen) No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

TAK DIAJAK BICARA

Yussuf menegaskan pihaknya dan sejumlah asosiasi perikanan lainnya tidak pernah diajak berbicara dalam pembuatannya atau disosialisasikan drafnya tetapi secara tiba-tiba langsung diberlakukan di lapangan.

"Mengelola negara tidak sama dengan mengelola perusahaan. Mengelola negara tidak sama dengan mengelola warung kopi," sindir Ketum HNSI. Padahal, bahwa di dalam negara yang demokratis seharusnya semua kebijakan harus diserap aspirasinya dan jangan tiba-tiba diberlakukan secara sudden death (tiba-tiba).

Menurut dia, Permen KP yang telah dikeluarkan Menteri Susi selama ini dinilai tidak membuat negara melindungi nelayan dalam negeri serta tidak bisa mensejahterakan nelayan. "Kebijakan ini menyimpang dari falsafah negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper