Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha berharap Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat mempermudah perizinan kehutanan yang selama ini memakan proses lama.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan selama ini keterpaduan antara instansi di sektor hulu dan hilir belum terlalu terlihat, terutama dalam mengurus perizinan usaha.
“Selain akan menyederhanakan perizinan, akan juga mengintegrasikan antara instansi hulu dengan instansi hilir yang selama ini belom klop,” katanya kepada Bisnis.com, (20/1/2015).
Meskipun BKPM akan berperan di proses akhir perizinan, dia meyakini proses kegiatan teknis yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga tidak terlalu menyulitkan pelaku usaha.
“Sebelum diserahkan pun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah berkomitmen untuk meringkas proses, berapa lama di tahap dirjen, lalu amdalnya,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kegiatan teknis seperti pemetaan batas, penggantian atau kompensasi lahan sesuai aturan adalah beberapa kegiatan yang akan ditangani pihaknya.
“Jadi hal-hal teknis diselesaikan dan setelah itu diserahkan ke BKPM,” katanya kepada Bisnis.
Dia mengatakan BKPM akan mempersingkat dan mengkontrol pencepatan izin tersebut, termasuk untuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang semula memakan waktu dari 45 sampai 150 hari.
“Setelah PTSP akan dipercepat dengan tetap menjalankan standard pemeriksaan misalnya kebutuhan uji bahan di lab dan sebagainya,” katanya.
Siti berharap dengan PTSP dapat meminimalisir peluang bertemunya pihak-pihak yang bermain di perizinan.
“Makin mudah dan lancar serta mengurangi bahkan meniadakan peluang bertemunya pihak yang bermain peirjinan atau memutus jalur transaksional dan kolusi di jajaran birokrasi,” katanya.