Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota BBM Bersubsidi Turun Drastis Tinggal 17,85 Juta KL, Ini Penjelasannya

PT Pertamina (Persero) menyatakan kuota bahan bakar minyak bersubsidi 2015 akan turun dari 46 juta kiloliter menjadi 17, 85 juta kiloliter setelah pemerintah mencabut subsidi Premium per 1 Januari 2015.
Pemerintah akan pangkas kuota BBM bersubsidi
Pemerintah akan pangkas kuota BBM bersubsidi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan kuota bahan bakar minyak bersubsidi 2015 akan turun dari 46 juta kiloliter menjadi 17, 85 juta kiloliter setelah pemerintah mencabut subsidi Premium per 1 Januari 2015.


SVP Fuel Marketing and Distribution Pertamina Suhartoko mengatakan setelah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, BBM bersubsidi saat ini hanya tersisa jenis solar dan minyak tanah. Dengan begitu, pemerintah hanya akan mengatur kuota kedua jenis BBM tersebut.


"Premium telah menjadi BBM nonsubsidi sehingga kuota tidak ditentukan pemerintah," katanya sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (20/1/2015).

Pemerintah membagi Premium menjadi dua wilayah yaitu Jawa Madura Bali (Jamali) dan luar Jamali dimana pemerintah tidak mengatur kuota Premium.

Dengan begitu, dia menjelaskan kuota BBM bersubsidi akan berkisar di angka 17,85 juta kiloliter atau turun 61,19% dari kuota yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang dipatok 46 juta kiloliter. Rinciannya, kuota Solar sekitar 17 juta kiloliter dan volume Solar sekitar 850.000 kiloliter.

Dia menperkirakan konsumsi solar pada 2015 akan meningkat dari realisasi konsumsi 2014 yang mencapai 15,95 juta kiloliter. Menurutnya, kenaikan itu karena bertambahnya kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.


Sementara itu, kuota kerosene telah memperhitungkan keberhasilan konversi minyak tanah ke Elpiji 3 kilogram yang ditarget 2 juta kepala keluarga untuk tahun ini. Jika konversi tidak berhasil, tambahnya, kuota kerosene akan bertambah.

Namun, bertambahnya kuota minyak tanah tidak akan signifikan karena 2 juta kepala rumah tangga tersebut hanya mempengaruhi sekitar 50.000 kiloliter konsumsi minyak tanah.

Setelah konversi minyak tanah rampung, menurutnya, konsumsi kerosene tidak akan turun lagi karena beberapa wilayah seperti Kupang dan Papua tidak masuk dalam program konversi. "Kalau konversi selesai enggak akan turun lagi karena semua sudah," jelasnya.

Realisasi konsumsi minyak tanah pada 2014 lalu mencapai 916,6 ribu kiloliter. 

Lebih jauh, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang memprediksi konsumsi Premium mencapai 31 juta kiloliter sepanjang 2015 atau sedikit naik dari realisasi konsumsi pada 2014 lalu yang mencapai 29,6 juta kiloliter. Dia menjelaskan penaikan konsumsi Premium tidak signifikan karena ada migrasi konsumen Premium ke Pertamax.

Menurutnya, konsumsi Pertamax saat ini naik dari 2.200 liter per hari pada rata-rata Desember menjadi 5.500 liter per hari untuk Januari. Dia memperkirakan konsumsi Premium mencapai 1,5 juta hingga 2 juta kiloliter pada 2015. Sementara itu, konsumsi Pertamax Plus diperkirakan naik hingga 10%.

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut subsidi BBM jenis Premium untuk wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali) mulai 1 Januari 2014 dengan harga yang berubah-ubah setiap bulan berdasarkan rata-rata harga BBM di Singapura (Mean of Platts Singapore/MoPS) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Selain itu, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, dan marjin badan usaha kisaran 5% hingga 10%.

Adapun untuk wilayah luar Jamali, pemerintah mencabut subsidi tetapi ketetapan harga diatur dengan komponen harga jual meliputi harga dasar, PPN, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, dan tambahan biaya distribusi dan penyimpanan sebesar 2% dari harga dasar.

BBM jenis Solar pemerintah menerapkan subsidi tetap Rp1.000 per liter. Khusus minyak tanah, pemerintah tetap menyubsidi sebesar Rp2.500 per liter sesuai dengan ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper