Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Lahan Gambut, Perusahaan HTI Terancam Setop Operasi

Perusahaan hutan tanaman industri (HTI) terancam berhenti beroperasi jika PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Kebun Akasia/Antara
Kebun Akasia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan hutan tanaman industri (HTI) terancam berhenti beroperasi jika PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. 

"Jika PP ini diterapkan, perusahaan HTI yang sekarang menanam akasia untuk bahan baku pulp dan kebun sawit di lahan gambut terpaksa akan berhenti beroperasi," ujar Nana Suparna, Ketua bidang Hutan Tanaman Industri Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Dia menjelaskan dapat ipastikan tanaman akasia atau sawit yang sekarang ditanam di lahan gambut, tidak akan bisa bertahan jika jika muka air tanahnya maksimal 0,4 meter. Hal itu karena akarnya akan terus tergenang sehingga pohonnya akan mati.

Menurutnya, ada pasal yang krusial di PP 71/2014, yakni pasal 23 ayat (3) bahwa ekosistim gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuh kriteria baku kerusakan sebagai berikut:

a. Muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut, dan atau

b. Tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa dibawah lapisan gambut.

Sebaliknya, sambungnya, memang ada ketentuan peralihan pada pasal 45, tetapi itu hanya mengatur terkait fungsi lindung di lahan gambut. Adapun, khusus untuk fungsi budi daya kriteria kerusakan baku lahan gambut langsung diberlakukan.

Nana menjelaskan soal lahan gambut bisa dikelola secara berkelanjutan tanpa menggaggu fungsi lindungnya masih diperdebatkan para pakar gambut.

"Kami tidak ingin masuk pada perdebatan itu tetapi yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana dampak bila PP itu diberlakukan."

Dia menjelaskan selain akan berdampak PHK pekerja kebun jika PP No. 71/2014 diterapkan adalah devisa dari Pulp & kertas US $ 5,6 juta per tahun, di luar devisa sawit.

Selain itu, ungkapnya, pada saat HTI/kebun sawit di lahan gambut berhenti akan terjadi eks lahan gambut yang sudah terlanjur dibuka dan ditanami.

"Pengalaman di lapangan menunjukkan kawasan hutan yang terlantar justru mengalami tingkat deforestasi dan degradasi lebih tinggi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper