Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pengusaha kepiting di Kalimantan Timur mengeluhkan pemberlakuan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang membatasi penangkapan dan pengiriman komoditi lobster, kepiting, dan rajungan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan (Askib) Alimuddin mengatakan peraturan tersebut tak dapat diimplementasikan kepada perairan di Kalimantan Timur.
“Jenis kepiting yang ada di Kaltim itu tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kementerian, ukurannya saja jauh di bawah itu,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (20/1/2015).
Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang mengatur kriteria penangkapan dan pengiriman komoditas itu akan mematikan banyak usaha nelayan dan pihak lain yang menggunakan daging kepiting sebagai bahan baku utama.
“UKM di sini kan banyak yang menggunakan kepiting untuk bahan bakunya, pengusaha restoran juga banyak yang menggunakan kepiting,” tambahnya.
Alimuddin mengatakan pihaknya telah mengajukan keberatan kepada DPRD Balikpapan mengenai peraturan baru itu. Dengan begitu, pihaknya berharap kementerian dapat merevisi kriteria komoditi agar tak lagi memberatkan pengusaha dan nelayan kepiting di Kalimantan Timur.