Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah didesak mengkaji ulang pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal untuk menjaga pasokan produk farmasi bagi masyarakat.
Ketua Umum International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG) Luthfi Mardiansyah mengatakan terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta instansi terkait guna memastikan implementasi UU JPH tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Seperti vaksin yang saat ini belum dikategorikan sebagai produk halal. Jangan sampai pada masa mendatang, banyak produk farmasi yang tidak bisa dijual,” tuturnya, Selasa (20/1).
IPMG mengharapkan koordinasi antarpemangku kepentingan terus ditingkatkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan untuk pasien.
“Hanya Indonesia yang mempunyai undang-undang semacam ini, akan sangat menyulitkan nantinya,” tambahnya.
Berlakunya UU JPH juga diproyeksi menggerus pertumbuhan industri farmasi yang saat ini, tren pertumbuhannya mencapai double digit.
Tahun ini saja, IPMG memperkirakan pertumbuhan industri menyentuh 12% atau setara Rp62 triliun.