Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyambut langsung 481 warga negara Indonesia. Mayoritasnya adalah TKI bermasalah yang dipulangkan pemerintah dari Arab Saudi.
Dari jumlah itu, 64 orang di antaranya masih berusia di bawah 12 tahun, bahkan 34 orang di antaranya adalah bayi berusia kurang dari 2 tahun.
"Ini gelombang pertama rangkaian panjang perintah Presiden untuk memulangkan TKI di luar negeri," kata Nusron saat menyambut mereka di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Senin (19/1/2015).
Nusron menjelaskan TKI bermasalah di Arab Saudi jumlahnya paling besar kedua di bawah Malaysia. Kepada mereka, Nusron meminta untuk kembali ke Indonesia daripada hidup di negara orang dengan status hukum tak jelas.
Setelah kepulangan mereka, Nusron menjanjikan akan dilakukan pelatihan kerja serta wirausaha. Namun bagi yang masih ingin bekerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, pihaknya akan mengupayakan dengan program legalisasi.
"Berusaha ke pemerintah Arab Saudi supaya ada kontrak baru dari pemerintah Saudi dengan gaji dan perlindungan baru. Tapi kalau yang mau pulang, pemeintah akan berusaha. Kita ada biaya perlindungan, termasuk pemberdayaannya, di bidang ketahanan pangan, industri kreatif, dan industri pariwisata," ujarnya.
Setelah menyalami mereka, Nusron menandatangani serah terima pemulangan TKI dari pihak Kemenlu yang diwakili pihak pertama Moehammad Amar Makruf, Kepala Kanselerai KJRI Jeddah Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir selaku pihak kedua.
Setelah itu, mereka diserahkan kepada Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Nusron menjelaskan dari 481 yang dipulangkan itu, mayoritas dari Jawa Timur yakni sebanyak 201 orang. Kemudian Jawa Barat 124 orang, Nusa Tenggara Barat (NTT) 64 orang, Kalimantan Selatan 33 orang, Jawa Tengah 22 orang, Banten 10 orang, Lampung 9 orang, Sulawesi Tengah 5 orang, Kalimantan Barat 4 orang, Sulawesi Selatan 3 orang, DKI Jakarta 2 orang, Sulawesi Barat 2 orang, dan Kalimantan Tengah serta Sumatra Selatan masing-masing 1 orang.
"Ini residu masa lalu yang belum terselesaikan. Mereka rata-rata bernagkatnya 6-10 tahun lalu. Masalahnya karena izin sudah selesai, lari dari majikan, dan lain-lain. Itulah yang kita urus," ujarnya.