Bisnis.com, Jakarta - Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan telah menginventarisir sejumlah persoalan yang mesti dibenahi, termasuk soal keberadaan perusahaan bongkar muat (PBM) terseleksi serta optimalisasi fungsi tempat pemeriksaan fisik terpadu atau TPFT di Pelabuhan Priok, untuk menekan ongkos logistik di pelabuhan.
Kepala Op Tanjung Priok Bay M.Hasani mengatakan istilah PBM terseleksi dan nonseleksi termasuk bagi hasil atau sharing bongkar muat antara Pelindo dan PBM tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan apapun.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20/2010 tentang Angkutan di perairan Pasal 80 ayat 2, bahwa kegiatan bongkar muat dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat dari dan ke kapal di Pelabuhan, tanpa melalui seleksi.
Sementara itu, menyangkut keberadaan TPFT di pelabuhan Priok, OP Priok akan memanggil semua pihak terkait termasuk Bea dan Cukai serta Badan Karantina Priok agar peran TPFT tepat guna dalam mendorong efisiensi logistik di pelabuhan. “Kami segera evaluasi semua itu,” ujarnya, Selasa (13/1/2015).
Dia mengatakan, OP sebagai penyelenggara pelabuhan mengawasi ketat kegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana amanat UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, Juswandi Kristanto menjamin seluruh perusahaan bongkar muat yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok bisa melakukan kegiatan asalkan memilik market jelas, meskipun perusahaan bongkar muat (PBM) tersebut bukan merupakan PBM terseleksi di Pelabuhan Priok.