Bisnis.com, Bandung – Sedikitnya 311 buruh PT Wintai Garment Kabupaten Bandung mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat guna meminta pembayaran pesangon setelah pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Wakil Ketua Persatuan Pergerakan Buruh Kasbi Yuyun Yuningsih mengatakan perusahaan telah merumahkan pekerjanya sejak 25 Desember 2014 dan hingga kini belum semua buruh menerima pesangon sesuai aturan.
"Jumlah buruh itu totalnya ada 2.000 orang dengan 311 di antaranya belum menerima pesangon. Yang lainnya dibayar Rp900.000 per tahun kali masa kerja. Sedangkan kami menuntut sesuai aturan agar dibayarkan sembilan kali upah," katanya.
Buruh menuntut dua hal yakni pembayaran pesangon sesuai dengan aturan dan pembayaran upah selama proses mediasi atau sebelum pesangon dibayarkan.
"Rencananya, perusahaan itu akan pindah ke Majalengka agar dapat untung berlipat. Akan tetapi, kalau pemerintah tidak mampu menyelesaikannya, kami akan mengerahkan massa dalam jumlah banyak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan kedatangan buruh tersebut merupakan bagian dari proses mediasi. Dari 2.000 karyawan itu, 1.700 orang tersebut telah diselesaikan secara bipartit.
"Mereka minta dimediasi oleh Disnaker sesuai dengan undang-undang. Kalau perusahaan tiga kali diundang tidak datang akan menggunakan anjuran sepihak," paparnya.