Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Terbang: Garuda Satukan Penerbangan Internasional

Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Menyatakan nomor penerbangan internasional rute Makassar-Medan-Jeddah sesuai dengan permintaan Kementerian Perhubungan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA--Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Menyatakan nomor penerbangan internasional rute Makassar-Medan-Jeddah sesuai dengan permintaan Kementerian Perhubungan.
 
Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo mengatakan sesuai dengan pemberitahuan Kemenhub, bahwa penerbangan Garuda rute tersebut seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan.
 
"Namun masih menggunakan dua nomor penerbangan dalam hal inilah dinilai telah melanggar perizinan, sehingga Garuda telah menyatakan nomor penerbangan tersebut," ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu (10/1/2015).
 
Dia mengatakan Kemenhub telah merilis terdapat empat penerbangan Garuda yang melanggar ketentuan perizinan. Empat menerbangan yang dimaksud adalah penerbangan Makassar-Medan-Jeddah PP.
 
Nomor penerbangan rute tersebut adalah sektor Makassar-Medan yakni GA-626, dan sektor Medan-Jeddah yakni GA-986. Kemudian sektor Jeddah-Medan yakni GA-987, dan sektor Medan-Makasssar yakni GA-627.
 
Dia menjelaskan, sesuai izin yang diberikan Kemenhub, maka pada 16 Desember, Garuda Indonesia telah melayani penerbangan tersebut dengan dua nomor penerbangan.
 
Selanjutnya, Garuda Indonesia mengajukan permohonan perubahan untuk menjadi satu nomor penerbangan internasional dari Makassar-Medan-Jeddah dengan nomor penerbangan GA-986/GA-987 efektif pada 1 Januari 2015.
 
Akan tetapi, hingga 9 Januari lalu, Kemenhub menemukan bahwa Garuda masih melaksanakan penerbangan rute tersebut dengan nomor penerbangan GA-626, GA-986 dan sebaliknya GA-987 dan GA-627.
 
"Garuda segera melakukan perbaikan dan izin yang diberikan Kemenhub, selanjutnya penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan yakni GA-986 dan GA-987," jelasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper