Bisnis.com,JAKARTA--Pemerintah akan menggunakan tiga undang-undang sebagai landasan dalam penanganan tindakan ilegal fishing.
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan tiga undang-undang tersebut adalah undang-undang perikanan, undang-undang pelayaran, serta undang-undang kepabeanan.
"Dengan tiga undang-undang ini penanganan UU fishing bisa integratif," ujarnya usai rapat koordinasi evaluasi penanganan ilegal fishing di Kemenko Kemaritiman, Jumat (9/1/2015).
Dia menambahkan ketiga undang-undang ini sangat berkaitan dan saling mendukung untuk menangani kapal-kapal yang mencuri di perairan di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dengan tiga undang-undang ini, penangkapan kapal yang mencuri ikan di Indonesia dapat lebih intensif dan terintegrasi.
"Waktu itu bingung mau tangkap kapal tapi muatan ikannya sudah tidak di kapal, bagaimana hukumnya. Saya bilang yang penting tahan dulu. Ternyata bisa ditangkap atas dasar undang-undang kepabeanan," ujarnya.
Susi mengatakan hal inilah yang selama ini luput dari perhatiannya. Oleh karena itu, dia mengharapkan ke depan ketiga undang-undang ini dapat terus dimanfaatkan untuk menangkap para pencuri ikan yang selama ini sudah menjarah lautan Indonesia.