Bisnis.com,JAKARTA--Rapat koordinasi evaluasi penanganan ilegal fishing dilakukan di Kementerian Koordinator Kemaritiman pada Jumat (9/1/2015) sore.
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan dalam rapat koordinasi yang mulai dilakukan pada sore hingga malam ini menghasilkan lima kesimpulan.
Berikut ini adalah lima kesimpulan yang akan ditindaklanjuti sebagai bentuk penanganan terhadap ilegal fishing.
Pertama, adanya dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga untuk mendukung tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menangani ilegal fishing. Pasalnya, hal tersebut mengacu pada visi pemerintah yang akan menjadikan maritim sebagai poros dunia.
Kedua, penguatan terhadap satuan tugas (satgas) anti ilegal fishing. Penguatan ini dilakukan dengan menambah tiga kementerian dan lembaga dalam melakukan operasinya, yaitu Kementerian Luar Negeri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.
Ketiga, bergerak bersama menangani ilegal fishing yang mengacu padda tiga undang-undang yang terintegrasi, yaitu Undang-undang perikanan, undang-undang pelayaran, dan undang-undang kepabeanan.
Keempat, menyusun Instruksi Presiden (Inpres) untuk percepatan penanganan ilegal fishing.
Kelima, melakukan uji coba operasi lewat satu lembaga baru yang terbentuk dari Perpres No.178 tahun 2014 yang mengacu pada UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yaitu Badan Kemanan Laut (Bakamla).