Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Agar Sesuaikan Tarif Angkutan Terkait Harga BBM

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Kementerian Perhubungan menyesuaikan harga angkutan umum jika kebijakan evaluasi harga Premium tiap dua minggu sekali diambil.

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Kementerian Perhubungan menyesuaikan harga angkutan umum jika kebijakan evaluasi harga Premium tiap dua minggu sekali diambil.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng  Jika evaluasi harga Premium dilakukan tiap dua minggu sekali, dia meminta Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan seiring perubahan harga BBM.

“Kemenhub juga harus melakukan adjusment terhadap perubahan harga tersebut,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/1/2015).

Seperti diketahui, pemerintah berencana mempercepat evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dari sebulan sekali menjadi setiap dua minggu.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah telah mencabut subsidi Premium mulai 1 Januari 2015. Selain itu, subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter juga diberlakukan untuk BBM jenis solar. Sementara untuk minyak tanah, subsidi tetap diberlakukan dengan tarif tetap Rp2.500 per liter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper