Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Kementerian Perhubungan menyesuaikan harga angkutan umum jika kebijakan evaluasi harga Premium tiap dua minggu sekali diambil.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng Jika evaluasi harga Premium dilakukan tiap dua minggu sekali, dia meminta Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan seiring perubahan harga BBM.
“Kemenhub juga harus melakukan adjusment terhadap perubahan harga tersebut,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/1/2015).
Seperti diketahui, pemerintah berencana mempercepat evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dari sebulan sekali menjadi setiap dua minggu.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah telah mencabut subsidi Premium mulai 1 Januari 2015. Selain itu, subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter juga diberlakukan untuk BBM jenis solar. Sementara untuk minyak tanah, subsidi tetap diberlakukan dengan tarif tetap Rp2.500 per liter.