Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah meningkatkan tujuh bidang kerja tenaga kerja Indonesia (TKI) dari informal ke formal melalui penerbitan Permenaker No. 1/2015.
Bidang kerja yang ditingkatkan menjadi sektor formal yakni babysitter (pengasuh bayi), caregiver (pengasuh orang tua), cook (koki), gardener (tukang kebun), child care (pengasuh anak), driver (sopir), dan house keeper (pembantu rumah tangga).
"Itu termuat dalam Permenaker khusus, jadi bisa semakin fokus dalam pemberian perlindungan," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Guntur Witjaksono, Rabu (7/1/2015).
Yang dimaksud kategori informal adalah pekerja yang bekerja pada pihak yang tidak memiliki badan hukum seperti majikan perorangan.
Sementara pekerja formal adalah pekerja yang bekerja di perusahaan yang memiliki badan hukum.
"Yang menentukan formal atau informal itu adalah pengguna atau majikan. Kalau majikan perorangan meskipun TKI itu terampil tetap informal. Hanya saja TKI terampil lebih terproteksi," ujarnya.