Bisnis.com, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang engupahan sampai saat ini masih belum dituntaskan oleh pemerintah. Padahal regulasi ini mendesak untuk segera diterbitkan di tengah-tengah kisruhnya sistem pengupahan di Indonesia.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengatakan sampai saat ini draf RPP tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sekarang masih harmonisasi. Kami inginnya ini bisa cepat selesai. Tapi saya belum dapat kabar lagi," kata Wahyu, Rabu (7/1/2015).
Dalam RPP tersebut ada beberapa poin yang diatur diantaranya penetapan upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak ditentukan dua tahun sekali, di mana tetap ada kenaikan upah setiap tahun yang didasarkan pada inflasi dan kondisi ekonomi.
"Hal lain adalah ketentuan tunjangan hari raya yang merupakan kebutuhan pokok pekerja dan struktur skala upah menjadi kebutuhan pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Setelah selesai diharmonisasi, RPP tersebut akan dibahas di lintas kementerian yakni Kemenko Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian.